Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
09 October 2025

Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang beragam, mulai dari dokter, perawat, tenaga laboratorium, farmasi, administrasi, hingga staf pendukung. Dengan jumlah pegawai yang besar dan sistem kerja yang berjalan 24 jam, pengelolaan sumber daya manusia menjadi tantangan yang tidak sederhana.Di sinilah Human Resources Information System (HRIS) berperan penting bukan hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sistem manajemen strategis yang membantu rumah sakit bekerja lebih efisien, akurat, dan terintegrasi.1. Manajemen Data PegawaiSalah satu fungsi utama HRIS adalah menyimpan dan mengelola seluruh data personal,...

Future of HR
08 July 2019

Future of HR

1. Accesing TalentMerekrut karyawan saat ini akan semakin sulit dari sebelumnya, karena pada lingkungan perusahaan masih tetap kompetitif dan persyaratan keterampilan organisasi telah mengalami perubahan yang cepat. Inilah saatnya bagi perusahaan untuk berpikir tentang bagaimana mereka dapat terus-menerus "Accesing Talent" dalam berbagai cara, seperti: memobilisasi sumber daya internal, dan memanfaatkan teknologi secara strategis untuk meningkatkan sumber daya dan produktivitas dalam perekrutan.2. Learning in the Flow of LifeTantangan utama yang harus diperhatikan perusahaan menurut Deloitte 2019 adalah cara belajar karyawan. Mengapa cara belajar karyawan? Alasannya karena tuntutan pekerjaan dari perusahaan yang terus berkembang, sehingga mengharuskan karyawan untuk terus meningkatkan skills dan kemampuan baru.Bagaimana solusinya? Perusahaan harus mendukung pembelajaran berkelanjutan dengan memotivasi karyawan mengambil keuntungan dalam belajar/pelatihan dan fokus membantu karyawan mengidentifikasi pribadi untuk mengembangkan keterampilan baru yang diperlukan.3. Talent MobilitySering kali perusahaan berfokus pada rekrutmen eksternal untuk merekrut orang-orang mengisi lowongan pekerjaan yang membantu mengurangi tingkat pengangguran, tetapi sekarang perusahaan menyadari bahwa merekrut karyawan baru saja tidak cukup untuk mengakses kemampuan yang dibutuhkan perusahaan. Untuk mendorong pertumbuhan, perusahaan perlu memanfaatkan tenaga kerja mereka saat ini secara lebih efektif untuk mengidentifikasi dan memperkerjakan tenaga kerja dengan keterampilan, kemampuan, motivasi, dan pengetahuan yang diperlukan dari organisasi, infrastruktur, dan budayanya. Membuat program yang lebih baik untuk memfasilitasi mobilitas internal dapat memberikan hasil di berbagai bidang, seperti: pertumbuhan perusahaan, keterlibatan karyawan, dan kinerja bisnis.4. HR Cloud: Expectations vs RealitySalah satu tren SDM terbesar dalam beberapa tahun terakhir adalah hr cloud berbasis langganan, yang dimaksudkan untuk mengurangi pekerjaan IT untuk memelihara software SDM, menyediakan rangkaian alat yang lebih terintegrasi, meningkatkan manajemen data, meningkatkan pengalaman pengguna, dan memberikan inovasi yang lebih cepat. Perusahaan telah mengalami berbagai tingkat keberhasilan menggunakan hr cloud.Menurut hasil survei Deloitte 2019, hanya 5% responden memiliki platform cloud SDM yang sepenuhnya terintegrasi. Sebagian besar yang lain memiliki beberapa kombinasi software cloud dan on-premise, dan 29% tidak memiliki sistem sama sekali. Karena masih banyak perusahaan yang menggunakan sistem SDM, kualitas pengalaman pengguna dan tingkat integrasi tidak sesuai yang dijanjikan oleh vendor cloud HCM. Sebagian besar vendor cloud belum mengikuti inovasi bisnis yang cepat dan kemajuan teknologi.Dari hasil survei Deloitte 2019, terdapat tabel perbandingan apa yang perusahaan harapkan dan kenyataan yang didapatkan perusahaan dari HR Cloud.Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa, HR cloud membantu organisasi mengkonsolidasikan data (consolidated data), membuat antarmuka pengguna tunggal, dan meningkatkan akses ke data.Tetapi juga menunjukkan bahwa HR cloud, tidak memberikan banyak dampak positif pada pengalaman karyawan, operasi SDM, maupun inovasi.Seperti yang Deloitte 2019 bahas sebelumnya bahwa, masih banyak perusahaan yang menggunakan sistem SDM, kualitas pengalaman pengguna dan tingkat integrasi tidak sesuai yang dijanjikan oleh vendor cloud HCM dan sebagian besar vendor cloud belum mengikuti inovasi bisnis yang cepat dan kemajuan teknologi. Orange HR dapat menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi perusahaan.Mengapa harus Orange HR?Memusatkan perekaman data karyawan multi-perusahaan dan multi-lokasiMemudahkan tugas administrasi SDM yang menghasilkan efisiensi waktu dan biayaMeliputi rekrutmen, kompetensi, pengembangan, pelatihan dan penilaian kinerja karyawanData dienkripsi. Hanya pengguna yang ditunjuk yang dapat melihat detail termasuk pembayaran gajiTepat waktu dan efisien. Menghemat waktu dalam pemrosesan gaji dengan banyak karyawanFitur selalu up to date yang mendukung sistem pajak saat ini dan peraturan pemerintahSistem OrangT (Digital Training & Knowledge Management) dapat mengakomodir proses learning in the flow of life karyawan, serta meningkatkan talent mobility.Penasaran bagaimana selengkapnya? Segera hubungi Orange HR dan Request Demo sekarang..

The Future of the Organization
01 July 2019

The Future of the Organization

1. From Employee Experience to Human ExperienceHuman Experience saat ini sangat penting bagi perkembangan suatu organisasi. Hal tersebut karena persaingan talent yang sangat ketat di berbagai sektor, sehingga perusahaan akan sulit dalam mengisi job specialist dan juga untuk mempertahankan karyawan yang mempunyai talent.Ada beberapa keuntungan dariEmployee Experienceseperti tingkat inovasi menjadi lebih tinggi, kepuasan pelanggan menjadi lebih meningkat, dan laba yang lebih tinggi. Terlepas dari manfaat yang telah terbukti ini, akan tetapi organisasi masih belum siap untuk mengatasi masalah ini. Hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:Pimpinan harus turun dan bicara dengan karyawan, berusaha memahami mereka secara lebih mendalam.Membangun Employee Experience, diawali dengan memetakan perjalanan karyawan, ibarat kita membuat product roadmap. Peta ini akan menggambarkan tahapan dari perjalanan karier seorang talent. Dan ini merupakan bagian dari siklus recruitment, retention dan promotion.Karyawan semakin punya kecenderungan untuk mencari MAKNA (meaning) dibalik pekerjaan mereka. Karena itu perusahaan harus membantu menemukan alasan mengapa mereka berada di organisasi tersebut.2. Organizational PerformanceSaat ini sedang terjadi pergeseran organisasi dari hirarki menjadi team. Menurut hasil survei Deloitte, 31% responden mengatakan bahwa perusahaan mereka beroperasi sebagian besar atau hampir seluruhnya dalam team, sedangkan 65% lainnya mengatakan mereka sebagian besar hirarki tetapi dengan beberapa pekerjaan berbasis team. Namun sebagian besar organisasi belum mengubah kepemimpinan, pola kerja, dan penghargaan untuk beradaptasi. Pada 2019, teknologi membuat model kerja team lebih mudah.3. Rewards: Closing the gapOrganisasi sedang mengeksplorasi berbagai tantangan dan rewards untuk memotivasi karyawan. Hasil survei Deloitte 2019 menunjukkan bahwa, hanya 11% responden mengatakan sistem penghargaan organisasi mereka sangat selaras dengan tujuan organisasi, dan 23% melaporkan bahwa mereka tidak tahu apa yang menghargai hasil pekerjaan mereka.Cara bagi organisasi dalam memberikan rewards yang sesuai dengan kinerja serta dapat memenuhi kebutuhan karyawan adalalah dengan fokus membangun hubungan dengan karyawan. Selain itu dalam menentukan rewards perusahaan harus menghindari benchmarking secara eksternal karena hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan di dalam organisasi.

2019's Human Capital Trends - Future of the Workforce
24 June 2019

2019's Human Capital Trends - Future of the Workforce

Deloitte membagi 10 tren sumber daya manusia dalam 3 kategori utama, yaituFuture of the Workforce, Future of the Organization, & Future of HR. Ketiga kategori tersebut merupakan pilar bagi organisasi HR dalam mendesain ulang kompetensi, teknologi, dan fokusnya untuk memimpin transformasi SDM, baik di dalam organisasi maupun lintas perusahaan.1. Future of the WorkforceBagaimana organisasi harus beradaptasi dengan restrukturisasi pekerjaan, perubahan pola kerja, the open talent economy dan kepemimpinan.2. Future of the OrganizationBagaimana tim, jaringan, dan pendekatan baru terhadap rewards dapat mendorong kinerja bisnis.3. Future of HRBagaimana peran organisasi HR dalam menjawab tantangan untuk mendesain ulang kompetensi, teknologi, dan fokus transformasi SDM dalam perusahaan.Future of the Workforce1. The Alternative WorkforceTenaga kerja alternatif biasa kita sebut sebagai karyawan kontrak. Sekarang tenaga kerja kontrak sudah banyak di perusahaan-perusahaan. Jika ekonomi terus tumbuh, organisasi harus lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan pengaturan kerja baru ini, dan merencanakan dengan strategis.2. From Jobs to SuperjobsSebagian besar organisasi menginginkan suatu peningkatan. Secara signifikan peningkatan pada penggunaan AI, teknologi kognitif, & otomatisasi robotic selama 3 tahun kedepan. Agar sebuah perusahaan mendapatkan keuntungan dari penggunaan teknologi, maka organisasi harus merubah pola pekerjaan untuk fokus pada penemuan dimensi kerja manusia. Hal ini akan membuat suatu peran yang baru disebut "Superjobs".Superjobs merupakan pekerjaan yang menggabungkan bagian dari pekerjaan tradisional dengan teknologi sehingga meningkatkan produktivitas dan efisiensi secara signifikan.3. Leadership for the 21st CenturyKepemimpinan merupakan masalah yang sangat penting. Dalam Deloitte, 80% responden mengatakan "pemimpin abad ke-21" menghadapi tuntutan yang baru dan unik. Agar efektif di abad ke-21, para pemimpin harus mengambil tindakan pendekatan untuk mengejar tujuan bisnis tradisional. Pendekatan yang memperhitungkan konteks baru di mana tujuan tersebut harus dicapai, dan mengacu pada kompetensi baru yang kritis, termasuk memimpin melalui perubahan, merangkul ambiguitas dan ketidakpastian, dan memahami teknologi digital, kognitif, yang didukung oleh AI yuntuk mencapainya.Source:Deloitte

Mengapa Harus Bayar BPJS Tepat Waktu?
17 June 2019

Mengapa Harus Bayar BPJS Tepat Waktu?

Sebagai salah satu kewajiban pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia adalah memberikan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan tersebut dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan setiap orang berkewarganegaraan Indonesia wajib ikut serta dalam progam BPJS.Program yang satu ini akan memberikan Anda pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit, baik negeri maupun swasta, secara cuma-cuma. Layanan yang akan diberikan oleh rumah sakit pun sangat beragam, mulai dari layanan rawat inap, tindakan medis, pelayanan kebidanan, obat-obatan, hingga mobil ambulans.Selain itu, masih ada banyak lagi kelebihan yang akan Anda dapatkan dengan menggunakan BPJS. Apa saja?1. Lebih murah dibanding asuransi swastaBPJS memberikan tiga kelas yang bisa dipilih oleh setiap peserta. Kelas tersebut akan berpengaruh terhadap iuran bulanan dan fasilitas kesehatan yang akan didapatkan nantinya. Pastinya, semakin tinggi kelas yang dipilih, semakin banyak juga fasilitas yang didapatkan. Namun, Kelas berapa pun yang diambil, iuran yang dibebankan tetap terjangkau.Untuk kelas tertinggi atau kelas I, iuran yang harus dibayarkan tiap bulan adalah Rp 80.000 dan BPJS akan menanggung biaya rawat inap pasien dengan fasilitas kamar Kelas 1 di rumah sakit rujukan. Untuk kelas di bawahnya, Kelas 2 dibebankan iuran sebesar Rp 51.000 dan Kelas 3 hanya Rp25.500.2. Syarat yang mudahBerbeda dengan asuransi swasta, Anda tidak perlu mengikuti beragam syarat untuk jadi peserta BPJS. Iuran asuransi swasta pun berbeda, tergantung dari usia dan tingkat kesehatan dari peserta asuransi. Namun, BPJS menerapkan syarat yang sama untuk semua orang. Anda hanya perlu mendaftarkan diri dan membayar iuran setiap bulannya.3. Aktif seumur hidupSepanjang membayar iuran rutin setiap bulannya, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. Program jaminan kesehatan dari pemerintah ini pun menanggung kesehatan tiap pesertanya seumur hidup.Semua kelebihan itu bisa Anda dapatkan dengan catatan membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang Anda ambil. BPJS Kesehatan sebenarnya tidak memberikan denda atas keterlabambatan bayar setiap bulannya. Namun, keanggotaan Anda akan dinonaktifkan saat belum membayar iuran bulanan.Status akan kembali aktif setelah Anda membayar iuran bulanan. Namun, jika dalam waktu 45 hari Anda sudah harus menjalani pelayanan kesehatan rawat inap, Anda harus membayar denda 2,5 persen dari total biaya kesehatan tersebut. Denda terbesar yang bisa dibebankan oleh BPJS kepada pasiennya terkait urusan ini adalah Rp 30.000.000,-.Untuk menghindari denda biaya kesehatan, alangkah baiknya Anda selalu rutin bayar iuran BPJS. Jika Anda merupakan karyawan maka bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat menghitung BPJS dengan mudah melalui OrangeHr.Source: BPJS Kesehatan

Ketahui Pentingnya Kegiatan Payroll
27 May 2019

Ketahui Pentingnya Kegiatan Payroll

Fungsi SDM di perusahaan selain sebagai penyemangat bagi perusahaan, seorang SDM juga harus mengurus semua hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia, mulai dari manajemen karyawan, pembayaran gaji karyawan hingga disiplin karyawan.Salah satu tugas paling penting dari administrasi SDM adalah penggajian. Menghitung jumlah gaji yang diterima oleh setiap karyawan. Proses penghitungan gaji ini termasuk bonus, intensif, lembur, pajak, BPJS, utang dan sebagainya yang berbeda dari satu karyawan ke karyawan lainnya.Ketika SDM dihadapkan dengan tugas ini, biasanya akan mengahbiskan banyak waktu dan tentu saja menjadi tidak efisien. Tugas ini mungkin masih bisa jika karyawan sekitar 15 atau lebih, tetapi jika karyawan sudah puluhan, ratusan atau bahkan ribuan, tentu saja, perhitungan manual tidak dapat dilakukan lagi. Selain karena kesalahan perhitungan dan juga tidak efisien.Penggunaan perangkat lunak penggajian terintegrasi dapat menghemat waktu yang biasanya digunakan untuk melakukan tugas ini. Misalnya Orange HR Solution, pada modul Payroll. Dengan modul itu, HRD tidak perlu lagi menghitung gaji karyawan karena hanya memasukkan data dan dapat langsung menghitung jumlah pajak dan lainnya dan diunggah ke bank untuk ditransfer ke karyawan.Jadi pekerjaan HRD lebih mudah dan tentu saja efisien. Terutama dengan aplikasi seluler, karyawan yang ingin meminta gaji tidak perlu melalui HRD lagi tetapi langsung mengunduh aplikasi.

Mengenal Komponen Gaji Tenaga Kerja
20 May 2019

Mengenal Komponen Gaji Tenaga Kerja

Menurut UU No 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.Dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, pemerintah menerapkan kebijakan mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:Upah minimumUpah kerja lemburUpah tidak masuk kerja karena berhalanganUpah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannyaUpah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanyaBentuk dan cara pembayaran upahDenda dan potongan upahHal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upahStruktur dan skala pengupahan yang proporsionalUpah untuk pembayaran pesangon danUpah untuk perhitungan pajak penghasilan.Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada Pasal 90. Jika pengusaha memiliki keberatan dalam membayar upah minimum, ia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.Pengaturan pengupahan juga tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sudah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Kesepakatan yang dibuat bisa dibatalkan demi hukum, dan pengusaha harus memberikan upah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003). Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah; dan lain-lain.Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport dan Tunjangan Makan yang didasarkan pada kehadiran.Sedangkan yang termasuk kedalam komponen non upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.Tunjangan Hari Raya (THR) Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.Selain pengelompokkan upah dan pendapatan non upah, terdapat komponen gaji lainnya yaitu potongan dan lembur. Untuk potongan di gaji yaitu pajak, BPJS, dan lain sebagainya. Sedangkan lembur, menurut Keputusan Menakertrans No.102/MEN/VI/2004 pasal 1, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat.Tetapi ini ada catatannya, jika di perusahaan Anda sudah diatur baik dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) siapa saja yang mendapatkan lembur dan siapa saja yang tidak mendapatkan lembur. Bahkan ada perusahaan yang mengatur, tidak ada uang lembur sama sekali. Jadi kita lihat dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diatur atau tidak, jika tidak diatur dalam PP/PKB maka akan mengikuti Kepmen 102 tahun 2004.Komponen gaji setiap perusahaan akan berbeda-beda, tidak harus sama. Ada perusahaan yang dalam slip gajinya hanya berisi gaji saja, ada juga yang terdiri dari beberapa komponen.

Asal Muasal dan Ketentuan THR (Tunjangan Hari Raya)
13 May 2019

Asal Muasal dan Ketentuan THR (Tunjangan Hari Raya)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan satu dari banyak hal yang ditunggu oleh pekerja di Indonesia saat akan tiba hari raya keagamaan. Dan, THR ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga jika kita bekerja di Malaysia, misalnya, jangan berharap dapat THR Lebaran. Lantas, dari mana asal muasal THR serta cara perhitungan dan ketentuannya yang menjadi angin segar bagi pekerja ini? Berikut ulasannya:THR awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.Namun, hal tersebut membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.Sehingga saat ini, semua hal terkait THR sudah diatur dalam Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Bentuk dari THR adalah uang rupiah, sehingga jika dalam bentuk voucher, sembako dan lainnya itu bukan merupakan THR. Tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, waktu kewajiban pembayaran THR yakni7 (tujuh) hari sebelum Hari Rayadan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Serta pajak PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lebih lengkapnya menurut Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yaitu:Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur.Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.Sanksi Perusahaan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.Menghitung THR, Pajak serta pembayarannya bisa dilakukan melalui Orange HR.

3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
06 May 2019

3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja pasti sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedikit pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti penasaran dengan jumlah saldo Anda.Nah, apakah Anda tahu berapa saldo yang Anda miliki sampai saat ini? Jangan bingung, berikut akan kita bahas mengenai, "3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan."1.Website & AplikasiDengan teknologi yang semakin pesat, semua pekerjaan dapat dilakukan melalui internet. Seperti BPJS juga menggunakan teknologi untuk memudahkan kita dalam mengakses program BPJS dengan mudah, seperti Cek Saldo.Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini terbilang mudah. Soalnya Anda bisa mengakses informasinya lewat website BPJS Ketenagakerjaan.Berikut ini langkah-langkah buat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website.Buka website BPJS Ketenagakerjaan.Geser ke bawah kemudian pilih Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.Pilih BPJSTKU.Buat akunnya dan begitu selesainya kamu udah bisa login buat cari tahu informasi besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.Anda juga bisa mengakses lewat Aplikasi BPJS yaitu BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store. Gimana langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi?Install aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.Anda belum punya akun, daftarkan diri terlebih dahulu atau Anda bisa langsung login dengan akun Gmail.Nanti Anda harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.Masukkan PIN Aktivasi dari email.Masukkan PIN buat masuk ke akun.Masukkan nama sesuai KTP.Masukkan tanggal lahir.Masukkan KTP.Masukkan Nomor KPJ atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Masukkan nomor handphone.Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.Setelah itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan udah bisa dilakukan.2. SMSCara cek saldo kedua ini juga mudah, bagi Anda yang tidak mau ribet pakai Internet. Soalnya kamu cukup mengirimkan pesan SMS dan menunggu balasannya berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.Berikut langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.Pertama, kamu harus daftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2725.Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu. Format SMS-nya: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.Pengecekan saldo BPJS melalui SMS ini mengenakan tarif Rp 165 per SMS..BPJSTK SMS Service hanya bisa dilakukan oleh nomer GSM Telkomsel, Indosat & XL.3. Kantor BPJS KetenagakerjaanCara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah aja melakukan cara ini. Anda cukup mencari kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.Di sana Anda bisa menemui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta buat melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Petugas nantinya bakal membantu Anda buat mengecek saldo. Kekurangan dari cara manual ini, hanyalah pada lamanya antrian dan ketidak-ptraktisan untuk pergi ke kantor BPJS.

Syarat Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
30 April 2019

Syarat Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Np.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pasal 26, Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:Peserta mencapai usia pensiun (57 tahun);Peserta mengalami cacat total tetap;Peserta meninggal dunia (Jika belum mencapai usia pensiun maka diberikan kepada ahli waris: janda, duda, atau anak)Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.Jika Anda baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan belum mencapai usia pensiun (57 tahun) maka manfaat Jaminan Hari Tua akan dibayarkan saat Anda memasuki usia pensiun.Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Berikut ini adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan:1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Formulir F5).3. Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopi. Jika kartu peserta hilang, kamu harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian yang asli dan masih berlaku, serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan terakhir yang menyatakan kartu peserta hilang. Selain itu, surat dari perusahaan itu juga menjelaskan nomor kartu yang hilang.Identitas e-KTP/KTP. Jika kamu masih dalam proses membuat e-KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sertakan KTP/e-KTP asli/surat keterangan dari Disdukcapil dan fotokopi.Surat pernyataan tidak bekerja lagi.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.Buku tabungan asli dan fotokopi.Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim JHT sebagian (10% atau 30%).Menyertakan foto peserta jika diperlukan dalam kondisi khusus.4. Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.5. Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online Melalui Sistem e-Klaim E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online:Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Setelah Anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit.Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.Nomor BPJS Ketenagakerjaan: isi dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit.Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.Setelah selesai, Anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN:Masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda.3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline):Jika Anda melakukan proses klaim melalui kantor BPJS (offline) Anda diminta untuk menyerahkan fotokpi dokumen klaim, maka pada proses e-Klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa.jpeg,.jpg,.png,.bmp, atau.pdf. Unggah semua file scan tersebut ke formulir e-Klaim.4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan:Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih].Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.Source: BPJS Ketenagakerjaan

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

8 + 4 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.

Whats App