Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Untuk Wanita
10 September 2018 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Peraturan mengenai cuti hamil bagi karyawan di Indonesia sudah ditulis secara jelas dalam Pasal 82 UU no, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih detilnya, peraturan tersebut berisi sebagai berikut:
- Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum tiba saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Jika ditotal, karyawan wanita berhak memperoleh cuti selama tiga bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Hak Cuti Hamil untuk Kelahiran Prematur atau Keguguran
Dalam pasal 82 ayat 2 juga sudah dijelaskan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan tetap mempunyai hak cuti hamil setidaknya selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangangi kasusnya. Tidak hanya itu, seorang suami yang bekerja dan istrinya mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama dua hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam perhitungan hak cuti hamil juga sudah dijelaskan mengenai kelahiran yang terjadi lebih awal atau kelahiran prematur. Jika seorang karyawan wanita mengalami kelahiran lebih awal, hak cuti hamilnya tetap berlaku dengan hitungan awal yang diperhitungkan oleh dokter. Lamanya hari cuti yang didapatkan pun tetap sama, yakni selama tiga bulan.
Dalam peraturan, dituliskan hak cuti hamil seorang wanita pada masa sebelum dan sesudah hamil masing-masing 1,5 bulan. Namun, karyawan bisa menentukan jika ingin cuti satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelah melahirkan. Selama jika diakumulasikan tiga bulan, calon ibu bisa dengan bebas menentukan pembagian cuti hamil tersebut. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga memberikan kebebasan untuk para tenaga kerja memilih waktu cuti. Asalkan, karyawan wanita yang hamil menyertakan surat rekomendasi dari dokter atau bidan.
Apakah Perusahaan Tetap Memberikan Gaji kepada Karyawan Perempuan yang Sedang Menjalani Cuti Hamil?
Hal ini juga hampir dipertanyakan oleh sebagian besar karyawan wanita. Selama tiga bulan cuti hamil, perusahaan harus tetap wajib memberikan hak upah penuh. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji pada karyawan perempuan yang hamil meskipun sedang menjalani hak cuti/melahirkan.
Read more article

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas...

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 u...