Latest News & Insights
Explore the latest trends, tips, and news in HR

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Resources (HR) di Indonesia. Di tahun 2025, tren ini terus mendapatkan perhatian lebih dari para praktisi HR karena pengaruhnya yang signifikan terhadap retensi karyawan, produktivitas, serta budaya kerja yang positif.Mengapa Kesejahteraan Karyawan Menjadi Fokus Penting?Peningkatan kesejahteraan karyawan bukan hanya tentang memastikan mereka puas secara finansial, tetapi juga mencakup aspek mental, fisik, dan emosional. Pandemi COVID-19 yang berlangsung beberapa tahun lalu memberikan pelajaran besar bagi perusahaan bahwa kesejahteraan karyawan adalah fondasi penting bagi keber...

Ketahui Pentingnya Kegiatan Payroll
Fungsi SDM di perusahaan selain sebagai penyemangat bagi perusahaan, seorang SDM juga harus mengurus semua hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia, mulai dari manajemen karyawan, pembayaran gaji karyawan hingga disiplin karyawan.Salah satu tugas paling penting dari administrasi SDM adalah penggajian. Menghitung jumlah gaji yang diterima oleh setiap karyawan. Proses penghitungan gaji ini termasuk bonus, intensif, lembur, pajak, BPJS, utang dan sebagainya yang berbeda dari satu karyawan ke karyawan lainnya.Ketika SDM dihadapkan dengan tugas ini, biasanya akan mengahbiskan banyak waktu dan tentu saja menjadi tidak efisien. Tugas ini mungkin masih bisa jika karyawan sekitar 15 atau lebih, tetapi jika karyawan sudah puluhan, ratusan atau bahkan ribuan, tentu saja, perhitungan manual tidak dapat dilakukan lagi. Selain karena kesalahan perhitungan dan juga tidak efisien.Penggunaan perangkat lunak penggajian terintegrasi dapat menghemat waktu yang biasanya digunakan untuk melakukan tugas ini. Misalnya Orange HR Solution, pada modul Payroll. Dengan modul itu, HRD tidak perlu lagi menghitung gaji karyawan karena hanya memasukkan data dan dapat langsung menghitung jumlah pajak dan lainnya dan diunggah ke bank untuk ditransfer ke karyawan.Jadi pekerjaan HRD lebih mudah dan tentu saja efisien. Terutama dengan aplikasi seluler, karyawan yang ingin meminta gaji tidak perlu melalui HRD lagi tetapi langsung mengunduh aplikasi.

Mengenal Komponen Gaji Tenaga Kerja
Menurut UU No 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.Dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, pemerintah menerapkan kebijakan mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:Upah minimumUpah kerja lemburUpah tidak masuk kerja karena berhalanganUpah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannyaUpah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanyaBentuk dan cara pembayaran upahDenda dan potongan upahHal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upahStruktur dan skala pengupahan yang proporsionalUpah untuk pembayaran pesangon danUpah untuk perhitungan pajak penghasilan.Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada Pasal 90. Jika pengusaha memiliki keberatan dalam membayar upah minimum, ia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.Pengaturan pengupahan juga tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sudah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Kesepakatan yang dibuat bisa dibatalkan demi hukum, dan pengusaha harus memberikan upah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003). Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah; dan lain-lain.Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport dan Tunjangan Makan yang didasarkan pada kehadiran.Sedangkan yang termasuk kedalam komponen non upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.Tunjangan Hari Raya (THR) Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.Selain pengelompokkan upah dan pendapatan non upah, terdapat komponen gaji lainnya yaitu potongan dan lembur. Untuk potongan di gaji yaitu pajak, BPJS, dan lain sebagainya. Sedangkan lembur, menurut Keputusan Menakertrans No.102/MEN/VI/2004 pasal 1, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat.Tetapi ini ada catatannya, jika di perusahaan Anda sudah diatur baik dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) siapa saja yang mendapatkan lembur dan siapa saja yang tidak mendapatkan lembur. Bahkan ada perusahaan yang mengatur, tidak ada uang lembur sama sekali. Jadi kita lihat dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diatur atau tidak, jika tidak diatur dalam PP/PKB maka akan mengikuti Kepmen 102 tahun 2004.Komponen gaji setiap perusahaan akan berbeda-beda, tidak harus sama. Ada perusahaan yang dalam slip gajinya hanya berisi gaji saja, ada juga yang terdiri dari beberapa komponen.

Asal Muasal dan Ketentuan THR (Tunjangan Hari Raya)
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan satu dari banyak hal yang ditunggu oleh pekerja di Indonesia saat akan tiba hari raya keagamaan. Dan, THR ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga jika kita bekerja di Malaysia, misalnya, jangan berharap dapat THR Lebaran. Lantas, dari mana asal muasal THR serta cara perhitungan dan ketentuannya yang menjadi angin segar bagi pekerja ini? Berikut ulasannya:THR awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.Namun, hal tersebut membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.Sehingga saat ini, semua hal terkait THR sudah diatur dalam Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Bentuk dari THR adalah uang rupiah, sehingga jika dalam bentuk voucher, sembako dan lainnya itu bukan merupakan THR. Tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, waktu kewajiban pembayaran THR yakni7 (tujuh) hari sebelum Hari Rayadan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Serta pajak PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lebih lengkapnya menurut Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yaitu:Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur.Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.Sanksi Perusahaan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.Menghitung THR, Pajak serta pembayarannya bisa dilakukan melalui Orange HR.

3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pekerja pasti sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedikit pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti penasaran dengan jumlah saldo Anda.Nah, apakah Anda tahu berapa saldo yang Anda miliki sampai saat ini? Jangan bingung, berikut akan kita bahas mengenai, "3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan."1.Website & AplikasiDengan teknologi yang semakin pesat, semua pekerjaan dapat dilakukan melalui internet. Seperti BPJS juga menggunakan teknologi untuk memudahkan kita dalam mengakses program BPJS dengan mudah, seperti Cek Saldo.Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini terbilang mudah. Soalnya Anda bisa mengakses informasinya lewat website BPJS Ketenagakerjaan.Berikut ini langkah-langkah buat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website.Buka website BPJS Ketenagakerjaan.Geser ke bawah kemudian pilih Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.Pilih BPJSTKU.Buat akunnya dan begitu selesainya kamu udah bisa login buat cari tahu informasi besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.Anda juga bisa mengakses lewat Aplikasi BPJS yaitu BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store. Gimana langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi?Install aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.Anda belum punya akun, daftarkan diri terlebih dahulu atau Anda bisa langsung login dengan akun Gmail.Nanti Anda harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.Masukkan PIN Aktivasi dari email.Masukkan PIN buat masuk ke akun.Masukkan nama sesuai KTP.Masukkan tanggal lahir.Masukkan KTP.Masukkan Nomor KPJ atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Masukkan nomor handphone.Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.Setelah itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan udah bisa dilakukan.2. SMSCara cek saldo kedua ini juga mudah, bagi Anda yang tidak mau ribet pakai Internet. Soalnya kamu cukup mengirimkan pesan SMS dan menunggu balasannya berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.Berikut langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.Pertama, kamu harus daftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2725.Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu. Format SMS-nya: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.Pengecekan saldo BPJS melalui SMS ini mengenakan tarif Rp 165 per SMS..BPJSTK SMS Service hanya bisa dilakukan oleh nomer GSM Telkomsel, Indosat & XL.3. Kantor BPJS KetenagakerjaanCara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah aja melakukan cara ini. Anda cukup mencari kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.Di sana Anda bisa menemui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta buat melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Petugas nantinya bakal membantu Anda buat mengecek saldo. Kekurangan dari cara manual ini, hanyalah pada lamanya antrian dan ketidak-ptraktisan untuk pergi ke kantor BPJS.

Syarat Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Np.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pasal 26, Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:Peserta mencapai usia pensiun (57 tahun);Peserta mengalami cacat total tetap;Peserta meninggal dunia (Jika belum mencapai usia pensiun maka diberikan kepada ahli waris: janda, duda, atau anak)Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.Jika Anda baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan belum mencapai usia pensiun (57 tahun) maka manfaat Jaminan Hari Tua akan dibayarkan saat Anda memasuki usia pensiun.Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Berikut ini adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan:1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Formulir F5).3. Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopi. Jika kartu peserta hilang, kamu harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian yang asli dan masih berlaku, serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan terakhir yang menyatakan kartu peserta hilang. Selain itu, surat dari perusahaan itu juga menjelaskan nomor kartu yang hilang.Identitas e-KTP/KTP. Jika kamu masih dalam proses membuat e-KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sertakan KTP/e-KTP asli/surat keterangan dari Disdukcapil dan fotokopi.Surat pernyataan tidak bekerja lagi.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.Buku tabungan asli dan fotokopi.Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim JHT sebagian (10% atau 30%).Menyertakan foto peserta jika diperlukan dalam kondisi khusus.4. Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.5. Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online Melalui Sistem e-Klaim E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online:Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Setelah Anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit.Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.Nomor BPJS Ketenagakerjaan: isi dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit.Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.Setelah selesai, Anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN:Masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda.3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline):Jika Anda melakukan proses klaim melalui kantor BPJS (offline) Anda diminta untuk menyerahkan fotokpi dokumen klaim, maka pada proses e-Klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa.jpeg,.jpg,.png,.bmp, atau.pdf. Unggah semua file scan tersebut ke formulir e-Klaim.4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan:Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih].Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.Source: BPJS Ketenagakerjaan

Apa yang Perlu Kita Siapkan untuk Klaim Jaminan Pensiun BPJS?
Sebelumnya kita sudah membahas mengenai manfaat-manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Nah apakah Anda tau syarat-syarat atau apa saja yang harus disiapkan untuk klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta. Peserta jaminan pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat.Disini akan dijelaskan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan berdasarkan masing-masing manfaat Jaminan Pensiun.Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan.Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun.Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)NPWP (fotokopi)Klaim manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacatKlaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan ini untuk klaim manfaat pensiun cacatKlaim manfaat pensiun janda atau dudaAkta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan fotocopy).Foto ahli waris terbaruKlaim Manfaat Pensiun Orang TuaAkta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.Foto ahli waris orang tua terbaru.Klaim Manfaat Pensiun AnakAkta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)KTP wali anak asli dan fotokopiFoto wali anak dan anak terbaruSource: BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Apa Saja yang didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:Tingkat Resiko Lingkungan KerjaBesaran PersentaseTingkat Resiko Sangat Rendah0,24 % dari upah sebulanTingkat Resiko Rendah0,54 % dari upah sebulanTingkat Resiko Sedang0,89 % dari upah sebulanTingkat Resiko Tinggi1,27 % dari upah sebulanTingkat Resiko Sangat Tinggi1,74 % dari upah sebulanKapan Kecelakaan Kerja Harus dilaporkan/diklaim kepada Pihak BPJS Ketenagakerjaan?Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.Manfaat yang diberikan, antara lain:1. Pelayanan Kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:pemeriksaan dasar dan penunjang;perawatan tingkat pertama dan lanjutan;rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);penunjang diagnostic;pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)pelayanan khusus;alat kesehatan dan implant;jasa dokter/medis;operasi;transfusi darah (pelayanan darah); danrehabilitasi medik.Keterangan:Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.2. Santunan Berbentuk Uang, antara lain:a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).Keterangan:Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakanb) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.Keterangan:Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.c) Santunan KecacatanCacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.Keterangan:Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.d) Santunan Kematian dan Biaya PemakamanSantunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.7. Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.Source: BPJS Ketenagakerjaan

Apa Bedanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu cemas lagi saat memasuki usia pensiun nanti. Karena ada dua program yang bisa didapatkan oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).Jaminan Hari Tua dan Jaminian Pensiun mungkin terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat dari kedua program yang bisa didapatkan oleh pekerja sangat berbeda.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditambah menjadi 57 tahun. Lalu, setiap tiga tahun berikutnya bertambah satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun.Manfaat program Jaminan PensiunJaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Manfaat program Jaminan Pensiun, yaitu:Pensiun Hari TuaBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.Pensiun Janda/DudaBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketengakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.Pensiun CacatBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan hingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Diberikan sampai peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.Pensiun AnakBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.Pensiun Orang TuaManfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajangLumpsumManfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan apabila: - Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun - Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%. - Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.Besar Iuran Program PensiunIuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.Manfaat program Jaminan Hari TuaJaminan Hari Tua baru akan diberikan jika karyawan telah mencapai usia 57 tahun/meninggal dunia/mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan, atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.Anda juga bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 57 tahun, dengan syarat kepesertaan Anda di Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sepuluh tahun. Ketentuan pengambilan manfaatnya sebagai berikut:Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiunDiambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahanPengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi pesertaBagaimana jika Anda memutuskan untuk menunda masa pensiun? Tak perlu khawatir, apabila Anda masih bekerja setelah usia melampaui 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat Anda berhenti bekerja.Peserta program Jaminan Hari TuaPeserta yang dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua meliputi:a. Penerima upah selain penyelenggara negaraSemua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan dan perseoranganOrang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulanb. Bukan penerima upahPemberi kerjaPekerja di luar hubungan kerja/mandiriBesar iuran program Jaminan Hari TuaIuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran Jaminan Hari Tua yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.Jadi intinya Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus pada saat masa pensiun (berlaku untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, & pekerja migran Indonesia, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua/pensiun (Hanya Pekerja Penerima Upah).Source:BPJS Ketenagakerjaan

Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Beserta Fungsi dan Manfaatnya
Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.Pada dasarnya, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.Manfaat BPJS Kesehatan Secara UmumManfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap. Berikut adalah rincian pelayanan yang diberikan:1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:Administrasi pelayananPelayanan promotif dan preventifPemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medisTindakan medis non spesialis, baik operatif maupun non operatifPelayanan obat dan bahan medis habis pakaiTransfusi darah sesuai kebutuhan medisPemerikasaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertamaRawat inap tingkat pertama sesuai indikasi2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan mencakup:Rawat Jalan, meliputi:Administrasi pelayanan.Pemeriksaan, pengbatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialisTindakan medis spesiaistik sesuai dengan indikasi medisPelayanan obat dan bahan medis habis pakaiPelayanan alat kesehatan implantPelayanan penunjang diagnosa lanjutan sesuai denagn indikasi medisRehabilitasi medisPelayanan darahPelayanan dokter forensikPelayanan jenazah di fasilitas kesehatan2. Rawat inap, meliputi:Perawatan inap non intesifPerawatan inap ruang intensifPelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh MenteriManfaat BPJS Ketenagakerjaan Secara UmumTerdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan:1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)Program pertama adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja.2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 % hingga 1,74 % tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.3. Program Jaminan KematianSelanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.4. Program Jaminan PensiunProgram dasar keempat adalah Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.Source:BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
Subscribe to Our Newsletter
Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.