Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.
Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Source:Tribunnews
Read more article
Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang berag...
Manfaat Customer Survey untuk Solusi HRIS
Dalam era digital, perusahaan semakin bergantung pada HRIS (Human Resource Information System) untuk mengelola SDM secar...
Mengapa HRIS Jadi Investasi Wajib untuk Perusahaan yang Ingin Tumbuh?
Dalam era digital saat ini, perusahaan tidak hanya dituntut untuk memiliki produk atau layanan berkualitas, tetapi juga...