Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.
Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Source:Tribunnews
Read more article

Payroll Tepat, Cepat, dan Terpercaya Bersama OranHR Semua Jadi Mudah
Setiap akhir bulan, tim HR di sebuah perusahaan sibuk begadang. File Excel penuh rumus terbuka di banyak tab, kalkulator...

Mengurangi Human Error dalam Payroll dengan Sistem HR Digital
Payroll atau penggajian merupakan salah satu proses paling krusial dalam manajemen sumber daya manusia. Sayangnya, masih...

Payroll Akurat Tanpa Drama? Gunakan Sistem Gaji Otomatis RanHR
Mengelola payroll secara manual seringkali menjadi sumber "drama" dalam perusahaan—mulai dari kesalahan perhitungan, ket...