Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
17 December 2025

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan MenPAN-RB). Totalnya adalah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.Selain membantu masyarakat merencanakan liburan, SKB ini juga jadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta untuk mengatur operasional layanan, jadwal kerja, dan kebutuhan SDM di periode high-season.Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026, sebagai berikut: Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H...

3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
06 May 2019

3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja pasti sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedikit pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti penasaran dengan jumlah saldo Anda.Nah, apakah Anda tahu berapa saldo yang Anda miliki sampai saat ini? Jangan bingung, berikut akan kita bahas mengenai, "3 Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan."1.Website & AplikasiDengan teknologi yang semakin pesat, semua pekerjaan dapat dilakukan melalui internet. Seperti BPJS juga menggunakan teknologi untuk memudahkan kita dalam mengakses program BPJS dengan mudah, seperti Cek Saldo.Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini terbilang mudah. Soalnya Anda bisa mengakses informasinya lewat website BPJS Ketenagakerjaan.Berikut ini langkah-langkah buat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website.Buka website BPJS Ketenagakerjaan.Geser ke bawah kemudian pilih Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.Pilih BPJSTKU.Buat akunnya dan begitu selesainya kamu udah bisa login buat cari tahu informasi besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.Anda juga bisa mengakses lewat Aplikasi BPJS yaitu BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store. Gimana langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi?Install aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.Anda belum punya akun, daftarkan diri terlebih dahulu atau Anda bisa langsung login dengan akun Gmail.Nanti Anda harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.Masukkan PIN Aktivasi dari email.Masukkan PIN buat masuk ke akun.Masukkan nama sesuai KTP.Masukkan tanggal lahir.Masukkan KTP.Masukkan Nomor KPJ atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Masukkan nomor handphone.Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.Setelah itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan udah bisa dilakukan.2. SMSCara cek saldo kedua ini juga mudah, bagi Anda yang tidak mau ribet pakai Internet. Soalnya kamu cukup mengirimkan pesan SMS dan menunggu balasannya berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.Berikut langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.Pertama, kamu harus daftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2725.Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu. Format SMS-nya: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.Pengecekan saldo BPJS melalui SMS ini mengenakan tarif Rp 165 per SMS..BPJSTK SMS Service hanya bisa dilakukan oleh nomer GSM Telkomsel, Indosat & XL.3. Kantor BPJS KetenagakerjaanCara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah aja melakukan cara ini. Anda cukup mencari kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.Di sana Anda bisa menemui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta buat melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Petugas nantinya bakal membantu Anda buat mengecek saldo. Kekurangan dari cara manual ini, hanyalah pada lamanya antrian dan ketidak-ptraktisan untuk pergi ke kantor BPJS.

Syarat Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
30 April 2019

Syarat Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Np.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pasal 26, Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:Peserta mencapai usia pensiun (57 tahun);Peserta mengalami cacat total tetap;Peserta meninggal dunia (Jika belum mencapai usia pensiun maka diberikan kepada ahli waris: janda, duda, atau anak)Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.Jika Anda baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan belum mencapai usia pensiun (57 tahun) maka manfaat Jaminan Hari Tua akan dibayarkan saat Anda memasuki usia pensiun.Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Berikut ini adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan:1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Formulir F5).3. Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopi. Jika kartu peserta hilang, kamu harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian yang asli dan masih berlaku, serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan terakhir yang menyatakan kartu peserta hilang. Selain itu, surat dari perusahaan itu juga menjelaskan nomor kartu yang hilang.Identitas e-KTP/KTP. Jika kamu masih dalam proses membuat e-KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sertakan KTP/e-KTP asli/surat keterangan dari Disdukcapil dan fotokopi.Surat pernyataan tidak bekerja lagi.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.Buku tabungan asli dan fotokopi.Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim JHT sebagian (10% atau 30%).Menyertakan foto peserta jika diperlukan dalam kondisi khusus.4. Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.5. Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online Melalui Sistem e-Klaim E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online:Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Setelah Anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit.Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.Nomor BPJS Ketenagakerjaan: isi dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit.Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.Setelah selesai, Anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN:Masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda.3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline):Jika Anda melakukan proses klaim melalui kantor BPJS (offline) Anda diminta untuk menyerahkan fotokpi dokumen klaim, maka pada proses e-Klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa.jpeg,.jpg,.png,.bmp, atau.pdf. Unggah semua file scan tersebut ke formulir e-Klaim.4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan:Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih].Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.Source: BPJS Ketenagakerjaan

Apa yang Perlu Kita Siapkan untuk Klaim Jaminan Pensiun BPJS?
22 April 2019

Apa yang Perlu Kita Siapkan untuk Klaim Jaminan Pensiun BPJS?

Sebelumnya kita sudah membahas mengenai manfaat-manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Nah apakah Anda tau syarat-syarat atau apa saja yang harus disiapkan untuk klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta. Peserta jaminan pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat.Disini akan dijelaskan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan berdasarkan masing-masing manfaat Jaminan Pensiun.Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan.Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun.Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)NPWP (fotokopi)Klaim manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacatKlaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan ini untuk klaim manfaat pensiun cacatKlaim manfaat pensiun janda atau dudaAkta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan fotocopy).Foto ahli waris terbaruKlaim Manfaat Pensiun Orang TuaAkta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.Foto ahli waris orang tua terbaru.Klaim Manfaat Pensiun AnakAkta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)KTP wali anak asli dan fotokopiFoto wali anak dan anak terbaruSource: BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Apa Saja yang didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?
15 April 2019

Manfaat Apa Saja yang didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:Tingkat Resiko Lingkungan KerjaBesaran PersentaseTingkat Resiko Sangat Rendah0,24 % dari upah sebulanTingkat Resiko Rendah0,54 % dari upah sebulanTingkat Resiko Sedang0,89 % dari upah sebulanTingkat Resiko Tinggi1,27 % dari upah sebulanTingkat Resiko Sangat Tinggi1,74 % dari upah sebulanKapan Kecelakaan Kerja Harus dilaporkan/diklaim kepada Pihak BPJS Ketenagakerjaan?Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.Manfaat yang diberikan, antara lain:1. Pelayanan Kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:pemeriksaan dasar dan penunjang;perawatan tingkat pertama dan lanjutan;rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);penunjang diagnostic;pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)pelayanan khusus;alat kesehatan dan implant;jasa dokter/medis;operasi;transfusi darah (pelayanan darah); danrehabilitasi medik.Keterangan:Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.2. Santunan Berbentuk Uang, antara lain:a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).Keterangan:Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakanb) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.Keterangan:Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.c) Santunan KecacatanCacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.Keterangan:Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.d) Santunan Kematian dan Biaya PemakamanSantunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.7. Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.Source: BPJS Ketenagakerjaan

Apa Bedanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
08 April 2019

Apa Bedanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu cemas lagi saat memasuki usia pensiun nanti. Karena ada dua program yang bisa didapatkan oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).Jaminan Hari Tua dan Jaminian Pensiun mungkin terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat dari kedua program yang bisa didapatkan oleh pekerja sangat berbeda.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditambah menjadi 57 tahun. Lalu, setiap tiga tahun berikutnya bertambah satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun.Manfaat program Jaminan PensiunJaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Manfaat program Jaminan Pensiun, yaitu:Pensiun Hari TuaBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.Pensiun Janda/DudaBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketengakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.Pensiun CacatBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan hingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Diberikan sampai peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.Pensiun AnakBerupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.Pensiun Orang TuaManfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajangLumpsumManfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan apabila: - Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun - Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%. - Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.Besar Iuran Program PensiunIuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.Manfaat program Jaminan Hari TuaJaminan Hari Tua baru akan diberikan jika karyawan telah mencapai usia 57 tahun/meninggal dunia/mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan, atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.Anda juga bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 57 tahun, dengan syarat kepesertaan Anda di Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sepuluh tahun. Ketentuan pengambilan manfaatnya sebagai berikut:Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiunDiambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahanPengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi pesertaBagaimana jika Anda memutuskan untuk menunda masa pensiun? Tak perlu khawatir, apabila Anda masih bekerja setelah usia melampaui 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat Anda berhenti bekerja.Peserta program Jaminan Hari TuaPeserta yang dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua meliputi:a. Penerima upah selain penyelenggara negaraSemua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan dan perseoranganOrang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulanb. Bukan penerima upahPemberi kerjaPekerja di luar hubungan kerja/mandiriBesar iuran program Jaminan Hari TuaIuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran Jaminan Hari Tua yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.Jadi intinya Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus pada saat masa pensiun (berlaku untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, & pekerja migran Indonesia, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua/pensiun (Hanya Pekerja Penerima Upah).Source:BPJS Ketenagakerjaan

Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Beserta Fungsi dan Manfaatnya
01 April 2019

Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Beserta Fungsi dan Manfaatnya

Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.Pada dasarnya, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.Manfaat BPJS Kesehatan Secara UmumManfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap. Berikut adalah rincian pelayanan yang diberikan:1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:Administrasi pelayananPelayanan promotif dan preventifPemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medisTindakan medis non spesialis, baik operatif maupun non operatifPelayanan obat dan bahan medis habis pakaiTransfusi darah sesuai kebutuhan medisPemerikasaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertamaRawat inap tingkat pertama sesuai indikasi2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan mencakup:Rawat Jalan, meliputi:Administrasi pelayanan.Pemeriksaan, pengbatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialisTindakan medis spesiaistik sesuai dengan indikasi medisPelayanan obat dan bahan medis habis pakaiPelayanan alat kesehatan implantPelayanan penunjang diagnosa lanjutan sesuai denagn indikasi medisRehabilitasi medisPelayanan darahPelayanan dokter forensikPelayanan jenazah di fasilitas kesehatan2. Rawat inap, meliputi:Perawatan inap non intesifPerawatan inap ruang intensifPelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh MenteriManfaat BPJS Ketenagakerjaan Secara UmumTerdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan:1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)Program pertama adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja.2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 % hingga 1,74 % tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.3. Program Jaminan KematianSelanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.4. Program Jaminan PensiunProgram dasar keempat adalah Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.Source:BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan

Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019

Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.Source:Tribunnews

Rincian Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan
20 March 2019

Rincian Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018. Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menanggapi bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan."BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja. Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat. Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan. Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak. Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas BSebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utamaPaling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat. Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.Source:Intisari

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E Filing (Batas Waktu Pelaporan Setiap 31 Maret)
18 March 2019

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E Filing (Batas Waktu Pelaporan Setiap 31 Maret)

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.Disini kita akan bahas Cara Lapor SPT di Online Pajak (E Filing)Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:1. Unduh formulir aktivasi EFIN (Unduh Form Aktivasi EFIN) Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah: > Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi > Alamat email aktif > Fotokopi dan asli KTP untuk WNI > KITAS/KITAP untuk WNA > Fotokopi dan asli NPWP3. Lakukan aktivasi EFIN Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu:Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.​ - SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. - SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer) yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Karyawan Tetap.1. Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi2. Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk buat pelaporan baru3. Isi informasi pribadi berupa nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak4. Isi detail anggota keluarga5. Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi6. Isi penghasilan lainnya7. Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain sebagainya8.Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak9. Laporkan harta10. Jika ada, laporkan kewajiban/utang11.Lakukan pembayaran terlebih dahulu, jika ada.12. Buat ID billing dan klik tombol bayar13. Jika saldo PajakPay Anda kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu14. Selanjutnya klik "Lapor". Tunggu beberapa saat, DJP akan mengirimkan token yang dikirimkan ke alamat email Anda. Setelah menerima token, masuk kembali ke aplikasi OnlinePajak dan masukkan token tersebut pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pembayaran pajak Anda.Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Pengusaha/Pekerja BebasSebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPTPilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) AndaSource: Pajak

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

4 + 9 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.

Whats App