Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E Filing (Batas Waktu Pelaporan Setiap 31 Maret)
18 March 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Disini kita akan bahas Cara Lapor SPT di Online Pajak (E Filing)
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1. Unduh formulir aktivasi EFIN (Unduh Form Aktivasi EFIN)
Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
> Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
> Alamat email aktif
> Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
> KITAS/KITAP untuk WNA
> Fotokopi dan asli NPWP
3. Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu:
- Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.​
- SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
- SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. - Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770
Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer) yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Karyawan Tetap.
1. Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi
2. Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk buat pelaporan baru
3. Isi informasi pribadi berupa nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak
4. Isi detail anggota keluarga
5. Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi
6. Isi penghasilan lainnya
7. Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain sebagainya
8.Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
9. Laporkan harta
10. Jika ada, laporkan kewajiban/utang
11.Lakukan pembayaran terlebih dahulu, jika ada.
12. Buat ID billing dan klik tombol bayar
13. Jika saldo PajakPay Anda kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu
14. Selanjutnya klik "Lapor". Tunggu beberapa saat, DJP akan mengirimkan token yang dikirimkan ke alamat email Anda. Setelah menerima token, masuk kembali ke aplikasi OnlinePajak dan masukkan token tersebut pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pembayaran pajak Anda.
Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Pengusaha/Pekerja Bebas
Sebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:
- Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"
- Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPT
- Pilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.
- Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) Anda
Source: Pajak
Read more article

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas...

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 u...