Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
08 April 2025

Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Resources (HR) di Indonesia. Di tahun 2025, tren ini terus mendapatkan perhatian lebih dari para praktisi HR karena pengaruhnya yang signifikan terhadap retensi karyawan, produktivitas, serta budaya kerja yang positif.Mengapa Kesejahteraan Karyawan Menjadi Fokus Penting?Peningkatan kesejahteraan karyawan bukan hanya tentang memastikan mereka puas secara finansial, tetapi juga mencakup aspek mental, fisik, dan emosional. Pandemi COVID-19 yang berlangsung beberapa tahun lalu memberikan pelajaran besar bagi perusahaan bahwa kesejahteraan karyawan adalah fondasi penting bagi keber...

Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020
06 January 2020

Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020

Teknologi berkembang pesat dan Perusahaan harus menyadari adanya perubahan yang terjadi karena efisien dari teknologi. Dengan perubahan ini, divisi Sumber Daya Manusia memiliki peluang besar dalam strategi bisnis. Perusahaan tidak hanya harus adaptasi dengan teknologi digital baru, melainkan harus memilih teknologi yang terpercaya dan aman.Melansir dari Atrivity, terdapat 7 Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020.1. Tim Kerja TransversalKebutuhan kerja karyawan yang mulai berubah, membuat mereka berupaya membentuk tim transversal untuk meningkatkan hasil kerja dan menerapkan kerja teleworking atau smartworking. Diperkirakan sebanyak 60% pekerja lebih senang bekerja diluar daripada dikantor.2. Alat Komunikasi TransparanTeknologi yang memungkinkan manajemen dapat jelas dan langsung berkomunikasi dengan karyawan, untuk menyampaikan informasi Perusahaan. Bukan hanya komunikasi menjadi lancar, tetapi juga tujuan perusahaan tercapai. Orange HR merupakan HRIS yang memfasilitasi semua kebutuhan SDM perusahaan.3. Otomatisasi dalam Proses RekrutmenOtomatisasi tidak lagi hanya menjadi sistem yang ada dalam tugas-tugas produksi dalam industri, tetapi akan mencapai proses rekrutmen untuk mempercepat pengisian posisi yang kosong, serta beberapa tugas yang menyita waktu dari tim. Pertanyaan seperti "kapan hari pembayaran saya?" Atau "berapa hari liburan yang saya miliki?" Dapat dijawab secara otomatis oleh mesin. Mengotomatiskan jenis tugas ini akan memungkinkan penambahan waktu untuk tugas-tugas lain yang lebih berat dan memperkuat strategi yang bertujuan menilai bakat dan memotivasi karyawan.4. GamifikasiDivisi Sumber Daya Manusia akan merancang rencana pelatihan atau komunikasi internal mereka yang memotivasi dan sederhana. Dengan melakukan ini, gamifikasi akan menjadi kunci dalam strategi bisnis yang berkontribusi pada keberhasilan proses perekrutan, orientasi, dan pelatihan.5. Employer BrandingPerusahaan menjual melalui ulasan dari karyawan. Suatu Perusahaan bisa di nilai baik atau buruk dari karyawannya sendiri. Semakin banyak perusahaan yang memfokuskan upaya mereka untuk menciptakan kepuasan karyawan. Karyawan yang bahagia akan menjadi promotor alami merek tersebut.6. Diversifikasi Tenaga KerjaSecara umum, tren ini berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan akan meningkat pada 2020. Fokusnya adalah pencapaian tujuan bisnis yang memperhatikan nilai kemanusiaan dalam Perusahaan.7. People Analytics - Penggunaan Big Data secara EfektifBukan rahasia lagi bahwa analisis data makro adalah tren global dengan potensi internal yang besar yang dapat diterapkan pada sektor apa pun. Di bidang Sumber Daya Manusia, sistem People Analytics akan penting bagi perusahaan untuk mengetahui kinerja karyawan dan aspek mana yang memengaruhi produktivitas dan motivasi mereka

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)
23 December 2019

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan satu dari banyak hal yang ditunggu oleh pekerja di Indonesia saat akan tiba hari raya keagamaan. Dan, THR ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga jika kita bekerja di Malaysia, misalnya, jangan berharap dapat THR Lebaran. Lantas, dari mana asal muasal THR serta cara perhitungan dan ketentuannya yang menjadi angin segar bagi pekerja ini? Berikut ulasannya:THR awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.Namun, hal tersebut membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.Sehingga saat ini, semua hal terkait THR sudah diatur dalam Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Bentuk dari THR adalah uang rupiah, sehingga jika dalam bentuk voucher, sembako dan lainnya itu bukan merupakan THR. Tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, waktu kewajiban pembayaran THR yakni7 (tujuh) hari sebelum Hari Rayadan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Serta pajak PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lebih lengkapnya menurut Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yaitu:Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur.Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.Sanksi Perusahaan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.Menghitung THR, Pajak serta pembayarannya bisa dilakukan melalui Orange HR.

Cara Mudah Mengajukan dan Mengontrol Cuti Karyawan
17 December 2019

Cara Mudah Mengajukan dan Mengontrol Cuti Karyawan

Apakah anda merasa lelah maupun capek saat bekerja atau mungkin butuh liburan untuk menyegarkan pikiran kembali? Solusi yang terbaik adalah dengan cuti. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Jika anda belum bekerja selama 1 tahun, maka anda belum bisa mengajuin cuti, karena ada UU yang mengatur tentang pengajuan cuti, yaitu Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak pengajuan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai "cuti di luar tanggungan" dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya. Tetapi disebutkan juga dalam UU tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan perusahaan.Sebelum ngajuin cuti, anda harus mengetahui apa saja jenis-jenis cuti:1. Cuti TahunanBiasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84, memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan cuti tahunan bila bekerja penuh. Untuk cuti tahunan ini, karyawan sekurang-kurangnya mendapatkan cuti 12 hari yang dapat diambil dalam tahun itu.2. Cuti SakitPemberian izin cuti yang dikarenakan sakit dapat didapatkan jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Umumnya cuti ini dapat dengan mudah diambil jika disertai surat keterangan dari dokter. Jadi karyawan perlu memeriksakan dirinya dahulu ke dokter, lalu meminta surat izin cuti bekerja. Lamanya pengambilan waktu cuti karena sakit ditentukan oleh keputusan dokter. Dokterlah yang mengatur berapa hari yang diperlukan untuk cuti dan dapat bekerja aktif kembali.3. Cuti Bersalin/Cuti MelahirkanWanita yang akan melakukan persalinan juga mempunyai hak untuk mengambil cuti melahirkan. Cuti ini dapat dilakukan ketika hari persalinan sudah dekat. Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Ini ditujukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa ini. Meskipun demikian, cuti pada saat kehamilan dan melahirkan ini juga harus disertai surat dari dokter kandungan. Keistimewaan bagi karyawan wanita yang mengambil cuti melahirkan adalah ini tidak memotong cuti tahunan mereka sebagai seorang karyawan.4. Cuti BesarBagi karyawan yang setia dan loyal di tempatnya bekerja, beberapa perusahaan mengapresiasi mereka dengan memberikan cuti besar atau cuti panjang. Cuti yang besar ini biasanya berdurasi 21-30 hari. Karyawan yang mendapatkan cuti besar ini dapat memanfaatkannya sebagai hari libur bersama keluarga atau menyegarkan pikiran untuk mendapatkan ide baru pada saat mereka bekerja kembali. Cuti panjang ini juga menjadi momen yang bagus untuk mengevaluasi diri.5. Cuti karena alasan pentingKaryawan dapat mengambil cuti dikarenakan alasan penting dan mendesak seperti adanya pernikahan, istri melahirkan, atau ada kerabat dekat yang meninggal dunia. Jika dengan alasan ini karyawan mengambil cuti maka gaji kerja tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pada perusahaan bersangkutan. Biasanya jika jumlah hari cuti karyawan melebihi batas yang diperolehkan perusahaan maka ini akan mempengaruhi cuti tahunan atau cuti besar.Setelah mengetahui jenis-jenis cuti, anda bisa mengajuin cuti sesuai keperluan anda. Ngajuin cuit sekarang ini tidak perlu ribet lagi, anda bisa mengajuin cuti secara online dengan Orange HR. Cuti online sendiri diartikan sebagai proses pengurusan dan pengajuan cuti secara online, melalui aplikasi HR yang disediakan atau digunakan oleh perusahaan. Proses pengajuannya dilakukan setiap saat dan di mana pun, selama karyawan memiliki koneksi internet.Alasan kenapa perusahaan harus menggunakan cuti online:Memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti secara mendadak. Setiap karyawan dapat mengajukan cuti saat itu juga dan cuti akan masuk pada sistem, sehingga dapat secara langsung dilihat oleh atasan untuk segera ditindaklanjuti.Pendelegasian tugas dapat dilakukan secara lebih cepat.Proses pengajuan cuti dapat dilakukan secara lebih cepat melalui aplikasi pada smartphone karyawan dan langsung ditujukan pada perusahaan.Dapat dikonfirmasi secara lebih cepat, karena setiap data yang masuk akan secara realtime dan juga masuk sistem, sehingga dapat dikonfirmasi atau direspon secara lebih cepat.Selain cuti online, terdapat banyak modul dalam Orange HR. Penasaran modul-modul apa saja yang akan memudahkan pekerjaan HR di perusahaan anda? Kunjungi website Orange HR dan langsung request demo..

Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan
09 December 2019

Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan

Saat ini mungkin kita sering menemui restoran maupun toko yang buka 24 jam. Lalu kita berfikir bagaimana cara mereka membagi waktu kerjanya? Mereka membagi waktu kerja dengan sistem shift kerja. Pembagian shift kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Apa itu Shift Kerja?Shift kerja karyawan merupakan suatu pergeseran atau penetapan jam kerja dari jam kerja pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Biasanya pihak Perusahaan menerapkan shift kerja dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Pengaturan terkait pembagian shift kerja karyawan setiap Perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing.Peraturan Undang-Undang Mengenai Shift Pagi, Siang dan MalamJika jam kerja di lingkungan suatu Perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "Perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003).Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) Perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).Shift Kerja pada Pekerjaan yang Bersifat Terus-Menerus Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah:pekerjaan bidang jasa kesehatanpariwisatatransportasipostelekomunikasipenyediaan listrikpusat perbelanjaanmedia massapengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.Shift Kerja pada Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift MalamMenurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Tips Merekrut Karyawan untuk Bekerja dengan Sistem ShiftMematuhi peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.Perusahaan yang melayani pelanggan selama 24 jam, perlu untuk memodifikasi shift kerja karyawan baik perpindahan jam kerja, pengurangan, tumpang tindih atau bahkan penambahan di saat-saat tertentu. Modifikasi shift kerja juga harus dipertimbangkan dengan kebutuhan serta kepuasan para pelanggan.Tidak mempekerjakan karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan dengan OrangE HROrangE HR Solution mempermudah Perusahaan untuk mengatur jadwal shift kerja yang sesuai dengan jam operasional Perusahaan. Dengan OrangE HR Perusahaan cukup melakukan setting jam kerja di awal, berdasarkan hari, jam masuk dan pulang, kapan dimulainya jam istirahat maupun durasi jam istirahat. Kemudian sistem OrangE HR akan secara otomatis melakukan sinkronisasi absensi karyawan dengan shift kerja yang sudah di setting di awal. Dengan OrangE HR, HRD tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mencocokan jadwal karyawan satu persatu dengan absensi saat menghitung biaya lembur pada proses payroll. Dengan menggunakan OrangE HR, pekerjaan HRD menjadi lebih terintegrasi, efektif dan efisien.

Ingin Mengembangkan HRIS di Perusahaan, Tetapi Tidak Memiliki Infrastruktur IT?
02 December 2019

Ingin Mengembangkan HRIS di Perusahaan, Tetapi Tidak Memiliki Infrastruktur IT?

Human Resource Information System yang lebih dikenal HRIS merupakan software atau aplikasi online untuk data entry, melacak data dan sumber informasi untuk departemen SDM, payroll, pihak Management dan departemen akuntansi. HRIS sudah tidak asing dikalangan Perusahaan. HRIS dapat membantu tugas perusahaan menjadi lebih mudah dan tentunya lebih aman. Saat ini cukup banyak Perusahaan yang ingin menggunakan HRIS namun belum memiliki infrastruktur maupun tim IT untuk mengelola server. Apakah Anda termasuk salah satunya?HRIS berbasis Cloud dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang belum memiliki infrastruktur maupun tim IT untuk mengelolanya.Mengapa HRIS Cloud?OrangE HR Solution merupakan salah satu pelopor HRIS yang mendukung Cloud based dan telah dipercaya oleh banyak Perusahaan di Indonesia.

Sudah Penghujung Tahun 2019, Apakah Perusahaan Anda Sudah Menerapkan Trend HR Berikut?
25 November 2019

Sudah Penghujung Tahun 2019, Apakah Perusahaan Anda Sudah Menerapkan Trend HR Berikut?

Sudah penghujung tahun 2019, apakah perusahaan anda sudah menerapkan tren HR berikut? Ayo kita review kembali apa saja tren-tren HR tahun 2019.1. Aplikasi MobileDi zaman saat ini semua masyarakat memiliki gadget. Teknologi kini hampir selalu berada di genggaman tangan. Hanya perlu beberapa sentuhan di layar gadget Anda, beragam tugas sudah dijalankan. Kemudahan ini membuat pimpinan perusahaan hingga karyawan dapat melaksanakan dan menyimpan tugas mereka dengan sangat mudah.Penggunaan aplikasi mobile mempermudah HR untuk monitoring & payroll karyawan, karyawan mudah mengajukan cuti, lembur, reimbursement hingga absensi dan pengumpulan data yang lebih akurat serta real-time.2. HR Berbasis Cloud & AIPenggunaan perangkat lunak dan aplikasi mobile dalam dunia HR terkini dilatarbelakangi oleh semakin bergunanya teknologi layanan berbasis cloud yang dapat di monitor dan digunakan secara real-time.Layanan berbasis cloud kini juga semakin mengoptimalkan keterlibatan karyawan dalam HRIS, sehingga mempermudah manajemen HR, tak hanya sekedar layanan penyimpanan riwayat.Artificial Intelligence atau AI juga bekerja sama dengan layanan berbasis cloud, membuat penggunaan layanan lebih mudah dan manfaatnya lebih mudah didapat. Hal ini karena AI memiliki kemampuan belajar/machine learning, di mana semakin banyak data dan feedback (dari manusia) yang diperoleh, AI akan semakin mahir dalam memproses data dan layanan.3. Manajemen Bakat (Talent Management)Dalam manajemen bakat masa globalisasi, makin banyak pemegang bisnis menyadari bahwa talent potensial sesungguhnya tidak hanya berasal dari lingkup geografisnya sendiri, tapi juga berasal jauh di luar lingkupnya sendiri.Bahkan di luar sana ada banyak talent potensial yang dapat berkontribusi untuk perusahaan Anda dengan lokasi dan waktu kerja yang fleksibel. Dan untuk memanajemen talent yang belum bergabung dengan perusahaan Anda, banyak situs dan forum talent management yang bisa sangat membantu Anda.4. Rekrutmen OnlineKini proses perekrutan calon karyawan tidak hanya harus melalui tatap muka langsung atau pengumpulan dokumen administratif dasar yang hanya akan memenuhi meja kerja Anda. Mengingat banyak talent potensial yang bisa berkontribusi bagi perusahaan Anda jauh di luar sana, proses rekrutmen pun dilakukan dari jarak jauh secara digital.Seperti pada HRIS OrangE HR yang menyediakan rekrutmen online, yang memudahkan perusahaan dan calon karyawan berinteraksi dimana pun dan kapan saja. Hal ini terbukti sangat efektif dan efisien dalam perekrutan.5. Platform KomunikasiPada suatu perusahaan, untuk berkomunikasi dengan seseorang seperti atasan merupakan hal yang sulit, karena dengan padatnya jadwal atasan. Maka platform komunikasi ini sangat membantu dalam perusahaan. Karyawan bisa langsung terhubung dengan atasan dan sebaliknya untuk berkomunikasi.Itulah beberapa tren 2019 dalam HRIS, mulai dari aplikasi mobile, HR berbasis cloud & AI, manajemen bakat, rekrutmen online, hingga platform komunikasi. OrangE HR merupakan pilihan yang sangat tepat untuk memajukan SDM di perusahaan Anda.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020
18 November 2019

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dengan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik sebesar 8.51% secara serentak pada 1 November 2019 berlaku untuk seluruh provinsi RI.Dimana kenaikan 8.51% didasarkan pada data inflasi nasional 3.39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5.12%.Namun, sampai awal November, masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan.Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut adalah daftar UMP tahun 2020:Masih sama dengan tahun 2019, UMP 2020 tertinggi dan terendah ada di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Berdasarkan besaran UMP, upah Jakarta tertinggi atau 2.5 kali dari upah Yogyakarta.Dengan adanya kenaikan UMP, maka gaji/upah yang dibayarkan ke karyawan juga pasti berubah. Untuk memudahkan perhitungan gaji karyawan dapat menggunakan OrangE HR, dengan fitur payroll yang pastinya memudahkan perusahaan.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui
04 November 2019

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui

Sebagai seorang karyawan, pasti sering mendengar istilah kontrak kerja, tetapi apa sebenarnya kontrak kerja itu? Kontrak kerja diberikan kepada seseorang yang telah diterima bekerja, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini dibuat secara lisan dan atau tulisan antara karyawan dan pengusaha pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.Kontrak kerja atau perjanjian kerja, menurut pasal 54 UU No.13 tahun 2003 yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.Berikut ini adalah jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia:1. Kontrak Kerja Paruh WaktuSedikit berbeda dari karyawan harian, karyawan yang bekerja secara paruh waktu di perusahaan Anda umumnya memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini tak jarang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pemberian gaji juga tergantung dari kesepakatan bersama antara karyawan dan pemberi kerja. Untuk karyawan paruh waktu, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang diwajibkan seperti saat mempekerjakan karyawan tetap.2. Kontrak Karyawan Tidak TetapKaryawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap. Apabila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut akan batal. Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak TertentuBerdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.4. OutsourcingOutsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing. Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.Jenis-jenis kontrak karyawan tersebut paling sering dijumpai di berbagai perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Ketiganya penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian.Untuk memudahkan identifikasi kontrak karyawan, Anda dapat memanfaatkan OrangE HR untuk mengelola database HR di perusahaan Anda. Coba sekarang juga...

Aturan Kerja Menurut Depnaker Yang Wajib Diketahui
28 October 2019

Aturan Kerja Menurut Depnaker Yang Wajib Diketahui

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dapat mencakup banyak hal. Beberapa diantaranya yaitu membahas tentang jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri. Peraturan dari Menaketrans ini dibuat untuk mensejahterakan para pekerja dan menciptakan keteraturan. Beban kerja yang dirasakan oleh setiap karyawan di masing-masing perusahaan juga berbeda-beda. Ada yang bekerja dari pagi hingga sore, ada yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada yang harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada di bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian.Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Namun, peraturan tersebut tentu tidak berlaku untuk beberapa sektor dan beberapa jenis pekerjaan. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;pekerjaan di bidang usaha pariwisata;pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;pekerjaan di bidang media masa;pekerjaan di bidang pengamanan;pekerjaan di lembaga konservasi;pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan diatas tidak mengikuti jam kerja sesuai UU No 13 tahun 2003, Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh atau pekerja dalam melaksanakan pekerjaan diatas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh atau pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.Mengatur jam kerja lebih mudah dengan sistem Orange HR, selain untuk menghitung jam kerja karyawan dan jam lembur karyawan, kini sistem kami sudah bisa melalui geo-tagging untuk absensi.

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

6 + 9 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.