Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020
18 November 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dengan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik sebesar 8.51% secara serentak pada 1 November 2019 berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dimana kenaikan 8.51% didasarkan pada data inflasi nasional 3.39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5.12%.
Namun, sampai awal November, masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan.
Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut adalah daftar UMP tahun 2020:
Masih sama dengan tahun 2019, UMP 2020 tertinggi dan terendah ada di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Berdasarkan besaran UMP, upah Jakarta tertinggi atau 2.5 kali dari upah Yogyakarta.
Dengan adanya kenaikan UMP, maka gaji/upah yang dibayarkan ke karyawan juga pasti berubah. Untuk memudahkan perhitungan gaji karyawan dapat menggunakan OrangE HR, dengan fitur payroll yang pastinya memudahkan perusahaan.
Read more article

Data Karyawan Berantakan? Begini Cara OranHR Menyederhanakan Administrasi HR
Seiring bertambahnya jumlah karyawan, HR sering menghadapi tantangan dalam mengelola data. Informasi tersebar di banyak...

Payroll Tepat, Cepat, dan Terpercaya Bersama OranHR Semua Jadi Mudah
Setiap akhir bulan, tim HR di sebuah perusahaan sibuk begadang. File Excel penuh rumus terbuka di banyak tab, kalkulator...

Mengurangi Human Error dalam Payroll dengan Sistem HR Digital
Payroll atau penggajian merupakan salah satu proses paling krusial dalam manajemen sumber daya manusia. Sayangnya, masih...