Latest News & Insights
Explore the latest trends, tips, and news in HR

Data Karyawan Berantakan? Begini Cara OranHR Menyederhanakan Administrasi HR
Data Karyawan Berantakan? Begini Cara OranHR Menyederhanakan Administrasi HR
Seiring bertambahnya jumlah karyawan, HR sering menghadapi tantangan dalam mengelola data. Informasi tersebar di banyak file Excel, sebagian masih dalam bentuk dokumen kertas, dan ada yang tersimpan di berbagai folder komputer. Akibatnya, mencari data sederhana bisa memakan waktu lama. Tidak jarang juga terjadi human error, data ganda, atau dokumen penting yang sulit ditemukan saat dibutuhkan.Inilah masalah klasik yang membuat administrasi HR terasa rumit dan tidak efisien.Tantangan Administrasi HR Tanpa Sistem TerintegrasiData ganda dan tidak sinkron: karyawan yang sama bisa tercatat di beberapa file berbeda.Waktu terbuang: HR harus bolak-balik membuka dokumen untuk mencari informasi.Risiko...

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Telah Ditetapkan
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati dan ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).Namun ada sedikit perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 dari yang sudah direncanakan, seperti:Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, & 17 Mei 2021 menjadi 12, 13, 14, 17, 18, & 19 Mei 2021.Untuk Hari Raya Natal 2021, ada tambahan cuti bersama Hari Natal 2021 yang semula hanya 24 Desember kini ditambah menjadi 27 Desember.Daftar Hari Libur Nasional 20211 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi12 Februari 2021 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19432 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 25651 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya NatalDaftar Cuti Bersama 202112 Maret 2021 (Jumat): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya NatalTotal hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 berjumlah 23 hari. Menurut Menteri Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari dari berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.Cuti merupakan salah satu hak karyawan untuk libur atau istirahat pada hari kerja. Karyawan yang sering menggunakan hak cuti untuk beristirahat atau berlibur memiliki kinerja yang lebih baik. Untuk memudahkan proses cuti, Perusahaan bisa menggunakan software HRIS seperti OrangE HR Solution. Dengan OrangE HR Perusahaan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengurus problem yang berkaitan dengan time attendance.(Diambil dari berbagai sumber)

Aturan Kantor yang Wajib DiKetahui Saat PSBB DKI Jakarta 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota mulai 14 September 2020. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.Salah satu kegiatan yang dibatasi adalah di perkantoran. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Namun, ada 11 sektor pengecualian PSBB Jakarta yang boleh beroperasi dari kantor. Sementara jika memang harus ke kantor maka ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.11 sektor pengecualian PSBB Jakarta, yaitu:KesehatanBahan pangan/makanan/minumanEnergiKomunikasi dan teknologi informatikaKeuanganLogistikPerhotelanKonstruksiIndustri strategisPelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentuPemenuhan kebutuhan sehari-hari.Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:Penderita tekanan darah tinggiPengidap penyakit jantungPengidap diabetesPenderita penyakit paru-paruPenderita kankerIbu hamilUsia lebih dari 60 tahun3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.Melakukan disinfeksi secara berkala pada bangunan tempat kerja.Melakukan deteksi suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.Baca juga: Sulit Bekerja Di Tengah Pandemi: HRIS Solusinya(Diambil dari berbagai sumber)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Tujuan bantuan langsung tunai adalah untuk memastikan daya beli maupun konsumsi masyarakat tetap terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Salah satu syarat untuk bisa mendapat BLT ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerjaDokumen persyaratan yang perlu dilampirkan untuk karyawan dalam sebuah perusahaan adalahAsli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).Asli dan salinan NPWP Perusahaan.Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha.Berikut dokumen yang perlu dipersiapkanSurat izin usaha dari kelurahan setempat.Salinan KTP masing-masing pekerja.Salinan KK masing-masing pekerja.Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.Cara Pendaftaran BPJS KetenagakerjaanMasuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.Klik tombol "Daftarkan Saya" yang terdapat pada bagian atas website.Pada saat muncul pertanyaan "Ingin Mendaftar Sebagai?", pilih "Perusahaan (Pemberi Kerja)"Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ditempat Anda.Cara Daftar Nomor Rekening di BPJS Ketenagakerjaan Sementara itu kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.Baca juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 JutaHRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;Login dengan email dan password yang telah terdaftar;Pilih menu monitoring iuran;Klik detail tenaga kerja pada kolom action;Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;Pilih koreksi data TK masal;Download template excel;Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;Tunggu hingga prosesnya selesai;Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.Sumber: Tirto.id

Sulit Bekerja Di Tengah Pandemi: HRIS Solusinya
Indonesia masih dihantui Covid-19, karena dengan jumlah pasien positif yang terus bertambah, walaupun persentase pasien sembuh meningkat. Dengan begitu New Normal akan tetap diberlakukan. New normal ini menuntut perusahaan agar bisa bangkit dengan cepat. Untuk mengontrol karyawan ditengah pandemi bukan hal yang mudah, karena tidak semua karyawan bisa back to office, sebagian masih work from home (WFH). Oleh karena itu Perusahaan harus mengambil tindakan yang tepat ditengah pandemi ini untuk bisa bangkit kembali.Solusinya adalah software HRIS. Pandemi ini secara tidak langsung membuat perubahan dalam operasional bisnis, dimana teknologi memiliki peran besar.Manfaat HRIS Di Tengah Pandemi1. Absensi secara Real-time Karena tidak semua karyawan bisa bekerja back to office maka bekerja dari rumah tidak memungkinkan karyawan untuk absen langsung di kantor dengan menggunakan mesin fingerprint. Ketika absensi tidak terhitung, maka akan berpengaruh ke penghitungan gaji di akhir bulan.Perusahaan bisa menggunakan fitur HRIS Cloud untuk absen melalui aplikasi secara online, seperti yang ditawarkan OrangE HR Solution. Karyawan dapat memasukkan absensi mereka secara langsung darimanapun dan kapanpun. Cukup melalui clock-in dan clock-out dari aplikasi ponsel.2. Mempermudah Perhitungan PayrollDengan memudahkan absensi, urusan payroll pun akan jadi lebih mudah. Perusahaan tidak akan kesulitan mengurus proses penghitungan gaji, karena dengan HRIS Cloud, urusan administrasi yang menyangkut database sudah terekam secara otomatis.Penyimpanan dan pengelolaan data yang komprehensif akan memudahkan divisi HR dalam penghitungan gaji bulanan yang di dalamnya termasuk gaji pokok, tunjangan kerja, bonus, uang makan dan transportasi, BPJS hingga pemotongan Pajak Penghasilan 21.3. Mempermudah Akses DataHRIS Cloud menawarkan fleksibilitas untuk karyawan dalam praktik kerja. Jika memerlukan akses ke dokumen dan data baik dari kantor maupun dari rumah tetap bisa diakses, karena data sudah tersimpan di software HRIS. Dengan begitu tidak sulit untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat itu juga.4. Mengurangi Human ErrorManusia cenderung melakukan kesalahan. Beberapa kesalahan mungkin butuh keseriusan untuk ditangani. Misalnya: kesalahan perhitungan gaji, data absensi yang kurang akurat, sulit menemukan dokumen saat dibutuhkan, dan lain-lain. Dengan penggunaan software HRIS seperti OrangE HR, hal-hal tersebut bisa ditangani dengan mudah.5. Memantau Aktivitas Karyawan selama WFHSituasi sekarang ini mengharuskan Perusahaan untuk tetap memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH bagi sebagian karyawan. Saat karyawan bekerja dirumah atau WFH, Perusahaan akan sulit memantau dan mengontrol. Hal ini akan mempersulit menilai kinerja karyawan. Dengan software HRIS, Perusahaan akan lebih mudah memantau dan mengontrol karyawan baik yang bekerja dikantor maupun dirumah. Fitur-fitur yang terdapat pada HRIS membantu Perusahaan mendapatkan data-data secara realtime dan akurat.Baca juga:Absensi Online Solusi Terbaik saat New NormalSeperti fitur cuti atau leave, jika karyawan melakukan request cuti, atasan akan secara langsung mendapatkan notfikasi dari karyawan yang melakukan request tersebut. Dari contoh ini dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan karyawan akan diketahui oleh atasan. Jadi akan mudah bagi Perusahaan dalam memantau karyawan.

Manfaat yang Diperoleh dari Penilaian Kinerja Karyawan
Penilaian kinerja (performance appraisal), juga disebut tinjauan kinerja, evaluasi kinerja, atau penilaian karyawan, adalah upaya menilai prestasi dengan tujuan meningkatkan produktivitas karyawan maupun Perusahaan. Penilaian kinerja biasanya merupakan proses tahunan di mana kinerja dan produktivitas karyawan dievaluasi dengan serangkaian standar yang telah ditentukan.Baca juga: Cara Menyusun Key Performance Indicator (KPI) KaryawanManajemen kinerja sangat penting, tidak hanya karena merupakan faktor penentu kenaikan dan promosi upah karyawan tetapi juga karena dapat mengevaluasi keterampilan, kekuatan, dan kekurangan karyawan secara akurat.Manfaat yang Diperoleh dari Penilaian Kinerja1. Manfaat Penilaian Kinerja bagi KaryawanKaryawan dapat termotivasi untuk lebih baik lagi.Dapat meningkatkan kepuasan kerja.Karyawan dapat mengetahui kelebihan dan kelemahannya serta memperbaiki kelemahan dan meningkatkan kelebihan.Dapat mengetahui standard hasil yang ditetapkan.Terjadinya komunikasi yang baik antara atasan dengan karyawannya.Dapat berdiskusi mengenai masalah pekerjaan dan cara atasan dalam mengatasinya.Terjalin hubungan baik antara karyawan dengan atasan.Karyawan dapat melihat lebih jelas konteks pekerjaannya.2. Manfaat Penilaian Kinerja bagi PerusahaanAdanya komunikasi yang efektif tentang tujuan perusahaan.Dapat meningkatkan rasa kebersamaan.Mengembangkan kemampuan, keterampilan dan kemauan para karyawan dalam bekerja.Dapat meningkatkan pandangan secara luas mengenai tugas para karyawannya.Dapat meningkatkan pencapaian tujuan perusahaan.Untuk mengetahui kinerja karyawan Perusahaan bisa menggunakan software HRIS, seperti OrangE HR yang memiliki fitur penilaian kinerja yang memudahkan Perusahaan dalam melakukan evaluasi.

Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 Juta
Ada kabar gembira bagi karyawan swasta yang memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta/bulan, karena Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Menurut Menaker, ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan tersebut.Sumber Gambar: Cermati.comAlasan Pemerintah Memberikan BantuanDampak dari Covid-19 mengakibatkan penghasilan karyawan yang berkurang karena dipotong oleh Perusahaan atau pemberi kerja.Untuk memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19 dengan memulihkan daya beli masyarakat.Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)WNI yang dibuktikan dengan NIK.Pekerja/buruh penerima upah.Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).Memiliki rekening bank aktif.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.Jika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka uang BLT akan langsung dikirim ke rekening pribadi pekerja. Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September sampai bulan Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung 2 bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal ke-4 dengan nilai uang Rp 1,2 juta.(Diambil dari berbagai sumber)

4 Jenis Kontrak Karyawan yang Perlu Diketahui
Sebagai seorang karyawan, pasti sering mendengar istilah kontrak kerja, tetapi apa sebenarnya kontrak kerja itu? Kontrak kerja diberikan kepada seseorang yang telah diterima bekerja, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini dibuat secara lisan dan atau tulisan antara karyawan dan pengusaha pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.Kontrak kerja atau perjanjian kerja, menurut pasal 54 UU No.13 tahun 2003 yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.Berikut ini adalah jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia:1. Kontrak Kerja Paruh WaktuSedikit berbeda dari karyawan harian, karyawan yang bekerja secara paruh waktu di perusahaan Anda umumnya memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini tak jarang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pemberian gaji juga tergantung dari kesepakatan bersama antara karyawan dan pemberi kerja. Untuk karyawan paruh waktu, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang diwajibkan seperti saat mempekerjakan karyawan tetap.2. Kontrak Karyawan Tidak TetapKaryawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap. Apabila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut akan batal. Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak TertentuBerdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.4. OutsourcingOutsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing. Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja. Jenis-jenis kontrak karyawan tersebut paling sering dijumpai di berbagai perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Ketiganya penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian.Untuk memudahkan identifikasi kontrak karyawan, Anda dapat memanfaatkan OrangE HR untuk mengelola database HR di perusahaan Anda. Coba sekarang juga...Baca juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui

Alasan Perusahaan Membutuhkan Software Payroll
Software payroll merupakan perangkat yang dirancang khusus untuk membantu dan memudahkan divis HR dalam proses penggajian. Software payroll diharapkan dapat membantu divisi HR dalam menghadapi hambatan ketika mengelola kebutuhan karyawan, salah satunya adalah penghitungan gaji. Penggajian merupakan bagian dari pengelolaan administrasi keuangan yang krusial bagi Perusahaan. Pengaturannya harus dikelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu, Perusahaan membutuhkan software payroll.Manfaat Software Payroll 1. Mengurangi Resiko Kesalahan Penghitungan GajiPenghitungan gaji didasari dengan rumus kalkulasi yang sudah dimuat di dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Divisi HR masih mampu menangani penghitungan gaji, mungkin karena skalanya masih kecil, dan semacamnya. Namun, apa jadinya kalau jumlah karyawan sangat banyak? Tidak ada jaminan hitungan manual mampu mempertahankan keakuratan penghitungan gaji seluruh karyawan, apalagi dengan jumlah yang banyak.2. Penghitungan Gaji Menjadi Lebih Efektif dan EfisienSistem manual mengharuskan divisi HR menghitung gaji karyawan menggunakan Microsoft Excel. Dalam hal ini divisi HR harus menjalankan baris-baris data dan angka secara manual, tentunya akan rumit. Dengan software payroll sistem penghitungan menjadi simpel dan cepat, karena data bisa diambil langsung dari dalam sistem dan diimplementasikan ke dalam model penghitungan, yang kemudian menghasilkan jumlah akhir gaji yang harus diberikan ke setiap karyawan.Baca juga: Absensi Online Solusi Terbaik saat New Normal3. Bersaing di Era ModernEra modern saat ini tentunya bidang teknologi semakin berkembang, perusahaan yang menggunakan software yang membantu kegiatan operasional perusahaan akan berpengaruh dalan pencapaian target perusahaan.4. Mempermudah Pelaporan Software payroll tentu telah terintegrasi dengan data-data penting yang terlibat secara detail, sehingga divisi HR dalam menyusun dan pengelolahan sistem pelaporan akan lebih mudah.OrangE HR Solution menawarkan HRIS yang tentunya terdapat fitur payroll, yang dapat mempermudah Perusahaan dalam menghitung gaji karyawan. Bukan cuma fitur payroll, masih terdapat banyak fitur lagi seperti time attendance, absensi, personal assessment, dan masih banyak lagi.

Absensi Online Solusi Terbaik saat New Normal
Ada banyak cara untuk melihat kedisiplinan karyawan, mulai dari caranya bekerja hingga melihat tingkat kehadiran atau absensi selama bekerja di Perusahaan. Absensi adalah salah satu acuan yang sangat tepat digunakan untuk melakukan penilaian ketaatan karyawan terhadap peraturan Perusahaan. Dengan absensi Perusahaan dapat melihat karyawan mana yang benar-benar semangat dalam bekerja dan mana yang tidak, contohnya dengan melihat waktu hadir setiap karyawan di kantor.Saat situasi new normal mengakibatkan Perusahaan sulit mengumpulkan data absensi karyawan, karena mengharuskan karyawan yang masuk kekantor hanya 50% dan sisanya WFH. Kinerja tidak hanya diukur dari seberapa rajinnya karyawan. Kepatuhan terhadap peraturan dan budaya kantor juga merupakan aspek penting. Sayangnya, hal ini masih sulit diukur jika Perusahaan masih mencatat absensi karyawan secara manual apalagi ketika sedang WFH.Oleh karena itu absensi online saat ini dibutuhkan berbagai Perusahaan dalam mendukung new normal.Pentingnya Absensi Online saat New Normal1. PraktisAda banyak metode absensi yang digunakan oleh perusahaan, mulai dari absensi manual, absensi menggunakan mesin ceklok, dan menggunakan model absensi menggunakan fingerprint. Namun kondisi sekarang ini tidak memungkinkan bagi karyawan untuk selalu absen menggunakan fingerprint. Oleh karena itu, absensi akan lebih mudah diatur dan dipantau jika menggunakan absensi online seperti pada Aplikasi OrangE HR. Karyawan dan HRD memiliki aplikasi yang sama tetapi dengan fitur yang berbeda yang sudah disesuaikan. Perusahaan akan mudah mengetahui apakah karyawan bekerja atau tidak pada hari tersebut.2. Real-timeSaat new normal, sistem absensi online akan sangat memungkinkan karyawan mengisi absensi di mana saja di dunia tanpa perlu khawatir absensi mereka tidak tercatat. Dengan teknologi cloud, karyawan bisa mengisi absensi asalkan ada ponsel dan koneksi internet.3. Mengurangi Human ErrorKita cenderung melakukan kesalahan. Beberapa kesalahan mungkin butuh keseriusan untuk ditangani. Penggunaan aplikasi absensi online seperti OrangE HR, mengurangi human error.4. Update Data AbsensiMemperbarui data absensi karyawan secara manual merupakan tugas yang sulit bagi HRD. Tetapi dengan menggunakan aplikasi absensi, HRD dapat dengan mudah memperbarui dan menjaga data absensi karyawan karena data terpusat.5. Easy to UseTidak ada hal yang sulit dalam penggunaan aplikasi absensi, seperti pada aplikasi OrangE HR, karyawan hanya perlu login selanjutnya clock-in maupun clock-out. Saat ini berbagai Perusahaan di dunia memang menuju dunia digitalisasi. Pembelajaran penggunaan aplikasi baik itu bagi HRD maupun karyawan memang seharusnya mulai dilakukan dari sekarang.OrangE HR Solution menawarkan HRIS berbasis Cloud dengan Subscription secara gratis selama tahun 2020. Jangan lewatkan penawaran menarik ini, Anda juga bisa menggunakan fitur Absensi Online dengan mudah.
Subscribe to Our Newsletter
Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.