Latest News & Insights
Explore the latest trends, tips, and news in HR

Data Karyawan Berantakan? Begini Cara OranHR Menyederhanakan Administrasi HR
Data Karyawan Berantakan? Begini Cara OranHR Menyederhanakan Administrasi HR
Seiring bertambahnya jumlah karyawan, HR sering menghadapi tantangan dalam mengelola data. Informasi tersebar di banyak file Excel, sebagian masih dalam bentuk dokumen kertas, dan ada yang tersimpan di berbagai folder komputer. Akibatnya, mencari data sederhana bisa memakan waktu lama. Tidak jarang juga terjadi human error, data ganda, atau dokumen penting yang sulit ditemukan saat dibutuhkan.Inilah masalah klasik yang membuat administrasi HR terasa rumit dan tidak efisien.Tantangan Administrasi HR Tanpa Sistem TerintegrasiData ganda dan tidak sinkron: karyawan yang sama bisa tercatat di beberapa file berbeda.Waktu terbuang: HR harus bolak-balik membuka dokumen untuk mencari informasi.Risiko...

Libur Lebaran dan Cuti Bersama Karyawan Tahun 2022
Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.Jokowi mengatakan bahwa libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi berpesan kepada masyarkat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.Cuti bersama 2022 diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.Berikut isi dari surat edaran tersebut:Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pengelolaan terkait cuti karyawan perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah. Demi pengelolaan yang baik, Orange HR Solution hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.Baca Juga: Part 1. Semua Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)Orange HR Solution merupakan software HR yang dapat membantu pekerjaan HRD perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien dengan fitur-fitur yang menarik seperti payroll, time attendance, performance employee, cuti dan masih banyak fitur lainnya lagi.Lebih dari itu, anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Misalnya, kebijakan berupa cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya. Untuk mendapatkan manfaat fitur-fitur diatas, segera menghubungi kami Orange HR Solution.

Part 2. Semua Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MEMBAYAR THR LEBIH TINGGI DARI YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN MENTERI YANG BERLAKU?Boleh. Pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut. Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan gaji dilihat dari masa kerja pekerja yang bersangkutan.Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker 6/2016, maka yang berlaku adalah ketentuan Permenaker 6/2016 tersebut.APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG THR KARENA PEKERJA MEMILIKI UTANG PADA PERUSAHAAN?Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981), THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBAYAR THR?Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Ketentuan ini ditegaskan pula dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Baca Juga: Part 1. Semua Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)APAKAH PEMBAYARAN THR DAPAT DIBAYARKAN SECARA DICICIL?Tidak. Pembayaran THR tidak dapat dicicil. Penyimpangan pembayaran THR dengan cara mencicil baru dikenal di masa pandemi Covid-19 di saat banyak dunia usaha yang mengalami kerugian. Terkait pertanyaan seputar THR saat Pandemi Covid-19, dapat dibaca lebih lanjut di artikel THR saat Pandemi.BAGAIMANA APABILA ANDA DIPECAT (PHK) SEBELUM HARI RAYA? APAKAH TETAP BISA MENDAPAT THR?Meski hak atas THR tidak membedakan status pekerja baik pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja paruh waktu, namun dalam hal terjadinya PHK sebelum hari raya, berlaku ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.BAGAIMANA KETENTUAN PEMBAGIAN THR BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI/RESIGN SEBELUM PEMBAGIAN THR?THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign berlaku pula ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri/resign terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.(Diambil dari berbagai sumber)

Part 1. Semua Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
Apa yang dimaksud dengan THR?Tunjangan Hari Raya atau THR adalah suatu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung.Hari Raya Keagamaan untuk karyawan beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk karyawan beragama Kristen Protestan dan Katolik adalah Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk mereka yang beragama Buddha.Adakah undang-undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Siapa yang wajib membayar THR?Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.Baca Juga: THR 2022: Cara Menghitung THR dan Kenali Sanksi Lalai Membayar THRApakah semua pekerja berhak mendapat THR?Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status hubungan kerja pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, danPekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Namun demikian pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.Apa yang dimaksud dengan upah dalam penghitungan THR? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?Yang dimaksud upah disini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap (pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016).(Diambil dari berbagai sumber)

THR 2022: Cara Menghitung THR dan Kenali Sanksi Lalai Membayar THR
THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Baca Juga: Lakukan 8 Tips ini, Agar Tetap Produktif Bekerja Saat PuasaBagaimana Cara Menghitung THR Karyawan?Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR. Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama. Karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.Apa Sanski Lalai Membayar THR?Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lakukan 8 Tips ini, Agar Tetap Produktif Bekerja Saat Puasa
Lakukan 8 Tips ini, Agar Tetap Produktif Bekerja Saat Puasa - Di bulan puasa, setiap umat muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Wajib menahan segala godaan mulai dari tidak makan, minum dan hawa nafsu lainnya. Tak bisa dipungkiri, menjalankan puasa tentu bisa berpotensi menurunkan kinerja dan produktivitas di kantor. Lantas, bagaimana mengatasi masalah demikian?Cara Agar Tetap Produktif Saat Bekerja Saat Puasa1. NiatPertama dan utama adalah memantapkan niat serta tekad untuk menjalani hari dengan semangat. Meskipun mungkin menghadapi banyak tantangan selama puasa, kita harus berusaha selalu memotivasi diri untuk semangat.2. Porsi Makan Saat Sahur yang CukupIngat ketika Anda sahur dan berbuka puasa, Anda sedang mengisi energi Anda. Namun, bukan berarti porsi makanan yang Anda ambil harus berlebihan. Untuk sahur, makanlah secukupnya, karena makan berlebihan akan membuat Anda malah mengantuk dan lemas. Pilih menu-menu yang seimbang, dalam artian mengandung karbohidrat, protein, dan serat. Terutama makanan yang mengandung serat akan dapat membantu menahan rasa lapar. Perbanyaklah konsumsi sayur dan buah.3. Hindari Tidur Larut MalamLantaran perlu melaksanakan sahur di pagi hari, Anda sebaiknya melakukan tidur lebih cepat. Seperti diketahui, dengan tidur akan mengembalikan stamina tubuh setelah beraktivitas sehari penuh. Jika Anda memiliki waktu istirahat yang cukup, tentu akan lebih bersemangat menjalankan pekerjaan dengan berpuasa untuk esok hari.4. Selipkan Aktivitas Lain Saat BekerjaKarena sedang berpuasa, waktu istirahat bekerja bisa dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas lain agar tetap semangat dan tidak bosan selama di kantor. Manfaat semua fasilitas yang mendukung kita agar tetap fresh. Bisa juga memanfaatkan waktu istirahat untuk tidur singkat selama 20-30 menit.5. Jaga Kesehatan TubuhAnda pemilik tubuh Anda sendiri, kenali kapasitas tubuhmu sendiri. Hindari makanan yang tidak menyehatkanmu, kegiatan yang tidak mendukung produktivitasmu, dan lainnya. Jika badanmu sehat, maka pekerjaan apapun dapat kamu lalui dan kamu dapat berkontribusi maksimal.6. Hindari KafeinKafein di hari biasa mungkin dapat memberi Anda kesegaran, terutama saat mengantuk. Namun di bulan puasa, hindari mengonsumsi kafein di saat buka puasa dan sahur, karena dapat melukai lambung Anda dan membuat Anda sakit, jadi pastikan bekerja selama bulan puasa tidak mengkonsumsi kafein pada saat sahur.7. OlahragaIbadah puasa bukan menjadi alasan untuk tidak berolahraga. Pasalnya, kegiatan olahraga dapat mendatangkan segudang manfaat bagi tubuh. Namun demikian, perlu diperhatikan jenis olahraga yang Anda lakukan.Cukup laksanakan olahraga secara cukup. Misalnya, seperti melakukan lari pagi sejenak, push up, plank, dan sejenisnya. Dengan melangsungkan aktivitas ini secara rutin akan meningkatkan semangat Anda untuk bekerja ketika sedang puasa sekalipun.8. Rutin BeribadahPoin penting dari bulan puasa adalah ibadah yang rutin dan tidak bolong. Jika sebelumnya kamu sulit untuk beribadah secara rutin, ini adalah bulan yang tepat untuk kamu memperbaiki ritme beribadah. Terakhir, lakukan dengan ikhlas kegiatan beribadah ini.Baca Juga: Mengapa SEO Penting? Apa Manfaat SEO?

Mengapa SEO Penting? Apa Manfaat SEO?
SEO bukan lagi jadi salah satu pilihan untuk mendatangkan traffic namun sudah menjadi kewajiban untuk menerapkan teknik SEO pada website. Search Engine Optimization biasa dikenal SEO adalah sebuah tindakan optimasi website yang di lakukan dengan tujuan untuk bisa mendapatkan ranking teratas di hasil pencarian. Dengan mendapatkan peringkat terbaik di hasil pencarian maka potensi untuk mendapatkan banyak traffic organik juga akan semakin besar.Manfaat SEO / Search Engine Optimization1. Traffic Banyak di Hasilkan dari Konten di Halaman PertamaKonten dapat muncul di hasil pencarian saja tidaklah cukup. Jika konten yang kamu buat hanya dapat muncul di halaman dua, tiga atau bahkan lebih tinggi dari itu maka peluang untuk mendapatkan banyak traffic dari hasil pencarian akan semakin kecil. Jadi konten kamu harus masuk di halaman satu Google agar bisa mendapatkan traffic organik yang banyak.2. Membangun Brand Kebanyakan orang selalu melakukan riset secara online sebelum melakukan pembelian. Hal ini tentu akan menuntut para pemilik bisnis untuk memiliki brand yang baik supaya bisa selalu di temukan di internet. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas brand adalah dengan menerapkan teknik SEO pada website. Semakin banyak website kamu muncul di hasil pencarian, maka akan semakin banyak pula orang yang mengenal website dan brand kamu.3. Website Lebih Mudah di Temukan Mesin PencariWebsite akan jadi lebih mudah di temukan dimesin pencari dengan berbagai kata kunci. Kamu dapat mendapatkan menjangkau pelanggan lebih luas dengan menerapkan teknik SEO pada setiap kata kunci yang ditargetkan. Tentu saja kata kunci yang di targetkan harus sesuai dengan produk pada website.4. Meningkatkan Kepercayaan PelangganWebsite yang berada di halaman pertama google dengan keyword tertentu akan membuat pelanggan lebih percaya terhadap website atau brand dibandingkan website yang tidak dapat ditemukan di mesin pencari.Baca Juga: Mengenal Apa Itu SEO dan Bagaimana Cara Kerjanya?5. Mendapakan Leads & Meningkatkan PenjualanDengan website yang ada di halaman pertama dengan keyword yang sudah ditargetkan dapat menghasilkan leads hingga meningkatkan penjualan. Karena pada dasarnya pelanggan mencari kata kunci di pencarian google karena mereka ingin mencari tau atau membutuhkan suatu jawaban atau solusi dari masalah mereka.6. Leads Berkualitas didapat dari SEOKarena orang yang mencari produk di mesin pencari merupakan orang-orang yang mempunyai kebutuhan, jadi ketika orang yang sedang mencari melalui mesin pencari lalu masuk ke website, kemungkinan closing rate lebih tinggi dibanding orang yang melihat iklan melalui social media.

Mengenal Apa Itu SEO dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Saat ini tampaknya SEO dan pemasaran online menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. SEO memiliki peranan yang cukup penting dalam pemasaran online agar produk milik seorang pelaku usaha bisa dengan mudah diketahui oleh publik. Suatu produk kini bisa dipasarkan lewat berbagai media, tidak hanya wadah pemasaran konvensional seperti brosur atau papan reklame, melainkan juga lewat platform digital. Pelaku usaha atau pebisnis biasanya memasarkan produk lewat berbagai platform digital, termasuk salah satunya adalah website. Pemasaran produk lewat website ini yang tak bisa lepas dari SEO.Apa itu SEO? SEO sendiri singkatan dari Search Engine Optimization yang mana merupakan sebuah tindakan optimasi website yang di lakukan dengan tujuan untuk bisa mendapatkan ranking teratas di hasil pencarian. Dengan mendapatkan peringkat terbaik di hasil pencarian maka potensi untuk mendapatkan banyak traffic organik juga akan semakin besar.Selain berfungsi untuk mendapatkan traffic organik dari hasil pencarian. SEO juga dapat membantu anda dalam mendapatkan traffic yang tepat. Dengan begitu anda bisa mendapatkan traffic organik dari mesin pencari yang sesuai dengan tujuan website anda.Untuk bisa mendapatkan traffic organik tinggi yang sesuai target, anda harus mengikuti semua aturan yang sudah di tetapkan oleh mesin pencari dalam hal ini adalah Google. Anda perlu mengetahui bagaimana SEO itu bekerja serta bagaimana cara memahami algoritma Google.Untuk mengetahui menggunakan SEO, penting diketahui terlebih dahulu cara kerja mesin pencarian. Mesin pencarian sebagai wadah untuk menerapkan metode SEO punya cara kerjanya sendiri dalam membuat daftar hasil pencarian.Sementara SEO bisa dikatakan sebagai upaya untuk memanipulasi cara kerja mesin pencarian itu. Pada platform Google Search, setidaknya terdapat tiga proses yang harus dilalui sebuah website atau konten agar bisa tayang di halaman pencarian.1. Crawling Proses pertama mesin pencari dalam mengelola semua informasi yang ada di dalamnya adalah crawling. Mesin pencari bakal secara rutin mengirimkan sistem crawler web untuk memeriksa semua konten. Crawler berfungsi untuk menemukan dan memeriksa halaman baru beserta kontennya yang dibuat oleh website. Semua konten baru yang tertaut di suatu halaman web bakal dikunjungi oleh sistem tersebut.2. Indexing Setelah melakukan penjelajahan, mesin pencari bakal memulai proses indexing atau membuat indeks terkait apakah sebuah konten tersebut layak untuk termuat di halaman pencarian. Beberapa penyebab konten tidak terindeks mesin pencari adalah terindikasi melakukan duplikasi atau bisa juga konten tersebut tidak memiliki nilai yang layak muat, misalnya hanya berisi spam.3. Ranking Kemudian, tahap terakhir mesin pencari dalam mengelola kontennya adalah ranking atau pemeringkatan. Mesin pencari bakal membuat peringkat dari indeks yang telah dibuat berdasar relevasi dengan kata kunci yang disasar. Dari cara kerja mesin pencarian itulah SEO beraksi. SEO dipakai untuk membuat agar sebuah konten bisa melewati tahapan di atas, sebagaimana dilansir Digital Marketing Institute.Baca Juga: Bagaimana Agar Cuti Karyawan Bisa Diterima Perusahaan?Bagaimana Cara Kerja SEO?Ada 2 jenis SEO yang dipakai untuk mengoptimasi sebuah website agar terindeks dan masuk di daftar pencarian teratas, yaitu:1. On Page SEOOn Page SEO adalah jenis SEO yang optimasinya dilakukan pada halaman web atau isi kontennya. Untuk mengoptimasi halaman web, terdapat beberapa cara kerja SEO yang bisa dilakukan secara sederhana, antara lain sebagai berikut:Melakukan perbaikan kata kunci pada konten website agar relevanMelakukan perbaikan pada halaman website mudah dan cepat diakses2. Off Page SEOOff Page SEO adalah jenis SEO yang optimasinya dilakukan di luar halaman web. Cara kerja SEO pada jenis ini biasanya dilakukan untuk membantu meningkatkan jumlah kunjungan pada halaman web. Cara kerjanya sebagai berikut:Menambahkan backlinkMelalukan promosi social media

Bagaimana Agar Cuti Karyawan Bisa Diterima Perusahaan?
Pengajuan cuti karyawan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh karyawan. Setiap karyawan berhak mengambilnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain kebijakan perusahaan, pengambilan cuti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).Namun tak jarang, dibutuhkan perjuangan untuk mengajukannya. Karena tak jarang proses pengajuannya terbilang sulit dan tidak menjamin akan disetujui atasan. Padahal, setelah bekerja begitu keras, cuti sangat dibutuhkan.Jadi bagaimana agar cuti karyawan bisa diterima perusahaan?1. Melihat situasi kondisiMeminta izin cuti yang benar, Anda harus tahu situasi dan kondisi tepat yang sedang terjadi pada perusahaan atau team. Jangan pernah meminta cuti saat team Anda sedang banyak pekerjaan, atau saat kondisi perusahaan sedang dalam ambang perhatian khusus atau krisis tertentu.2. Minta izin jauh-jauh hariKetika Anda sudah merencanakan dan menentukan waktu cuti, sebaiknya memberi tahu atasan jauh-jauh hari, agar menghindari tertumpuknya jadwal atau cuti tidak disetujui. Mintalah cuti berdasarkan dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti diterima.3. Berikan alasan yang jujurJika Anda cuti dengan alasan sakit, perusahaan tidak memaksa karyawan nya untuk terus bekerja. Namun mereka akan menindaklanjuti alasan Anda apabila terdapat ketidak jujuran, seperti meminta surat keterangan sakit dari Dokter. Sebaiknya jujur pada situasi Anda sekarang dan meminta porsi cuti yang sesuai dari setiap kondisi.Jika kamu meminta cuti dengan alasan berdasarkan pada kendala yang mempengaruhi lingkungan atau kinerja. Anda harus bisa meyakinkan atasan agar dapat memberikan izin cuti. Seperti rumah sedang kebanjiran, maka berikanlah bukti berupa gambar atau semacamnya, harus memberikan bukti yang jelas.Pengelolaan terkait cuti karyawan perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah. Demi pengelolaan yang baik, Orange HR Solution hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.Baca Juga: Ketahui Aturan Cuti Tahunan Karyawan Secara LengkapKetika Anda sudah terlalu lelah dengan pekerjaan kantor hingga membuat stres, cuti merupakan salah satu cara agar dapat kembali semangat bekerja.Tapi ingatlah bahwa sekalipun cuti adalah hak Anda, juga harus memastikan bahwa pekerjaan telah selesai dengan baik, sudah menginformasihkan hal ini kepada rekan kerja, dan meninggalkan beberapa dokumen yang mungkin akan dibutuhkan oleh rekan kerja Anda.Semoga proses pengajuan cuti Anda berjalan dengan lancar.

Mengapa Perusahaan Harus Beralih ke Payroll Outsources?
Apakah perusahaan memiliki resource untuk melakukan proses payroll internal/inhouse? Atau haruskah menyewa pihak external untuk melakukan pekerjaan ini?Ini adalah pilihan yang sulit, jadi penting untuk menyadari semua implikasi yang diberikan setiap layanan kepada perusahaan.Namun, beberapa aspek menunjukkan bahwa kini waktunya untuk memilih payroll outsourcing, apa saja kah itu?1. Kurangnya Payroll ExpertJika perusahaan tidak memiliki cukup staf untuk melakukan pekerjaan ini, maka perusahaan bisa mempertimbangkan menggunakan layanan payroll outsourcing, karena kurangnya ahli di bidang ini adalah alasan terbaik untuk memilih layanan payroll outsourcing.Ini juga berlaku untuk perusahaan yang sedang berkembang pesat yang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan proses perekrutan untuk memiliki spesialis, berinvestasi dalam kemampuan software, dan menginvestasikan upaya untuk menciptakan departemen payroll.Baca Juga: Kriteria Payroll Outsourcing yang Baik2. Fokus Core BusinessMemilih layanan payroll outsourcing merupakan keputusan yang tepat karena dengan cara ini perusahaan akan mengandalkan para ahli yang akan memberikan layanan terbaik dan yang akan memungkinkan perusahaan untuk fokus pada aktivitas utama, tanpa menghabiskan terlalu banyak waktu untuk tugas-tugas lain yang dianggap sekunder.3. Minim RisikoMelakukan kesalahan pada payroll dapat merusak citra perusahaan dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan pada karyawan, jadi inilah mengapa perusahaan harus berusaha melakukan payroll dengan cara terbaik.Saat melakukan proses payroll internal, lebih sulit untuk bebas dari kesalahan karena perusahaan harus menginvestasikan banyak uang di server, spesialis, dan sistem operasi, jadi dalam hal ini, lebih baik memilih pihak external.Selain itu, jika terjadi kesalahan, perusahaan dapat menerima denda atau penalti, dan ini tidak baik.Inilah sebabnya mengapa perusahaan harus mempertimbangkan untuk menghubungi perusahaan payroll outsourcing. ayanan payroll outsourcing memberikan banyak sekali kemudahan seputar payroll perusahaan. Untuk mendapatkan manfaat-manfaat payroll outsourcing, Anda bisa menggunakan OrangE HR untuk mengelola payroll perusahaan Anda. Dengan para professional yang sudah berpengalaman dibidang payroll & juga terpercaya, mulai dari perhitungan gaji, pajak, insentif, iuran BPJS dan sebagainya. Segera hubungi OrangE HR.
Subscribe to Our Newsletter
Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.