Lapor SPT Tahunan Pribadi (Batas Waktu Pelaporan Setiap Tanggal 31 Maret)
10 February 2020 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.
Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya:
1. SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
2. SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
3. Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
- Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda.
Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
- EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1) Unduh formulir aktivasi EFIN
2) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar.
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.
Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
- KITAS/KITAP untuk WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
3) Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Source: Pajak
Read more article

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas...

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 u...