Ketahui Perubahan Kartu Prakerja Tahun 2023
30 January 2023 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Program Kartu Prakerja 2023 bakal dibuka pada triwulan pertama 2023. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Bagaimana Cara Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap?
Perubahan Kartu Prakerja Tahun 2023
1. Besaran bantuan Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta pada 2023 menjadi Rp 4,2 juta.
Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta.
2. Bantuan biaya pelatihan Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.
3. Insentif pasca-pelatihan Namun, pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000. Berbeda dari saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.
4. Insentif survei Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023. Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.
5. Skema pelatihan Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid. Skema itu memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.
Jika Anda ingin mendapatkan bantuan Kartu Prakerja, simak syarat pendaftarannya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Read more article

Data Karyawan Berantakan? Begini Cara OranHR Menyederhanakan Administrasi HR
Seiring bertambahnya jumlah karyawan, HR sering menghadapi tantangan dalam mengelola data. Informasi tersebar di banyak...

Payroll Tepat, Cepat, dan Terpercaya Bersama OranHR Semua Jadi Mudah
Setiap akhir bulan, tim HR di sebuah perusahaan sibuk begadang. File Excel penuh rumus terbuka di banyak tab, kalkulator...

Mengurangi Human Error dalam Payroll dengan Sistem HR Digital
Payroll atau penggajian merupakan salah satu proses paling krusial dalam manajemen sumber daya manusia. Sayangnya, masih...