SPT Tahunan: Cara Lapor Online & Batas Waktunya
20 February 2023 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
SPT Tahunan wajib dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam pelaporan SPT tahunan, wajib pajak melaporkan hal-hal berikut:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Cara lapor SPT Tahunan 2023 dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling. Layanan ini bisa diakses dari mana saja dan kapanpun selama masih terhubung dengan jaringan internet.
Sebelum memasuki cara lapor SPT Tahunan online, wajib pajak baik orang pribadi atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu. Selain itu, wajib pajak juga mesti memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP.
Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut. Setelah semuanya selesai, maka suda bisa melakukan pelaporan SPT secara online.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Online melalui e-filling DJP yang dikutip detikSulsel dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi
- Masukkan nomor NPWP atau NIK
- Masukkan Password (kata sandi)
- Masukkan kode verivikasi
- Klik 'login'
- Klik 'Lapor'
- Klik 'buat SPT'
- Pilih SPT 1770 SS atau 1770 S
- Isi langkah demi langkah Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya
- Setelah selesai mengisi klik 'kirim SPT'
- Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Baca Juga: Seberapa Besar Pengaruh Insentif Bagi Karyawan?
Read more article
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan M...
SPS Sukses Berpartisipasi pada Event HR Expo 10–11 Desember 2025: Terima Kasih atas Antusiasme Pengunjung Booth
PT Strategic Partner Solution (SPS) telah menyelesaikan rangkaian partisipasinya pada event yang berlangsung pada 10–11...
Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang berag...