Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
17 March 2025 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk karyawan swasta. Aturan tentang THR 2025 untuk karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dalam aturan ini, ditegaskan bahwa pencairan THR karyawan swasta harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. "THR harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya, dan harus dibayar secara penuh. Saya minta semua perusahaan memperhatikan ketentuan ini," ujar Yassierli, sebagaimana dikutip dari Antara (11/3/2025). Jadi, kapan THR 2025 bagi karyawan swasta akan cair?
Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan kata lain, THR 2025 karyawan swasta wajib dilakukan maksimal pada 24-25 Maret 2025. Lebih lanjut, THR 2025 karyawan swasta diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR diberikan sama dengan satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Yassierli menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Berdasarkan SE Kemenaker, cara menghitung pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga: Manfaat Survei Kepuasan Pelanggan untuk Keberhasilan Bisnis
Read more article

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas...

Manfaat Survei Kepuasan Pelanggan untuk Keberhasilan Bisnis
Survei kepuasan pelanggan adalah salah satu alat penting yang dapat digunakan perusahaan untuk meningkatkan hubungan den...

Absensi Melalui ESS (Employee Self Service) pada Aplikasi HRIS: Solusi Modern untuk Pengelolaan Kehadiran
Dalam era digitalisasi, pengelolaan sumber daya manusia (HR) menjadi semakin mudah dengan kehadiran aplikasi HRIS (Human...