Back

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025

21 March 2025 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
No Image Found

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

Biasanya, PPh 21 berkaitan dengan pajak yang diterapkan pada sistem penggajian atau payroll karyawan di sebuah perusahaan.

Penggajian bisa dihitung secara manual maupun menggunakan aplikasi seperti ranHR HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan.

Namun, PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya dengan subjek pajaknya terdiri dari:

  1. Pekerja formal atau karyawan/pegawai
  2. Pekerja bebas atau bukan pegawai
  3. Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
  4. Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha

Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, di antaranya:

  1. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
  2. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
  3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
  4. Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 Final
  5. dan penghasilan Lainnya

Perubahan Regulasi PPh 21 Terbaru

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Terdapat dua skema tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu:

1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21

Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian.

Share
diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.