UMP 2024: Daftar Lengkap Kenaikan UMP di Provinsi Indonesia
19 December 2023 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Aturan kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah terendah yang berlaku di suatu provinsi. UMP menjadi standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usahanya.
Penghitungan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di suatu wilayah. Mengingat, pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan layak di setiap provinsi berbeda-beda.
Artinya, besaran upah atau gaji minimum pekerja di suatu provinsi bisa berbeda dengan upah minimum pekerja di provinsi lainnya.
UMP di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah provinsi/gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP diumumkan paling lambat setiap 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai 1 Januari pada tahun berikutnya.
Daftar UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia beserta kenaikannya.
Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
Sumatra Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
Sumatra Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
Sumatra Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
Kalimantan Tengah (naik 2,53 persen)
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616
Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
Kalimantan Utara (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653
Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
Maluku (naik 4,88 persen)
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953
Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
Papua (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Papua Barat (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
Papua Tengah (4,13 persen)
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
Papua Pegunungan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Papua Barat Daya (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Papua Selatan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Read more article

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas...

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 u...