Part 2. Ketahui Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
07 July 2021 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Setelah mengetahui ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada Part 1. Ketahui Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua, kita akan lanjut membahas mengenai syarat klaimnya.
Baca Juga: Part 1. Ketahui Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan/JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen berikut ini:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan aslinya.
- Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses.
- Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
- Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).
- Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap (untuk klaim langsung).
Selain syarat di atas, proses pengajuan klaim ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:
- Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta.
- Tidak memiliki tunggakan iuran JHT.
- Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda.
Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta.
- Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tAnda jadi (booking fee), Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.
- Khusus Pencairan dana JHT 100, peserta atau karwayan wajib menyertakan Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).
Read more article
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan M...
SPS Sukses Berpartisipasi pada Event HR Expo 10–11 Desember 2025: Terima Kasih atas Antusiasme Pengunjung Booth
PT Strategic Partner Solution (SPS) telah menyelesaikan rangkaian partisipasinya pada event yang berlangsung pada 10–11...
Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang berag...