Manfaat Dana Tapera
11 June 2024 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Baru-baru ini, program pembiayaan perumahan yakni Tapera yang diselenggarakan pemerintah tengah menjadi perbincangan. Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam menabung guna membeli rumah. Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari peserta, serta menyediakan berbagai layanan yang mendukung pembiayaan perumahan.
Disebutkan jika masyarakat yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum. Khusus untuk pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta sukarela. Kemudian Peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Sementara pengelolaan Tapera meliputi, pengerahan Dana Tapera yang dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta;pemupukan Dana Tapera yang dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera; dan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Manfaat Dana Tapera
1. Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
2. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
3. Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: 10 Strategi Branding yang Efektif
Read more article

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan: Tren Penting HR di Indonesia Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, kesejahteraan karyawan telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam dunia Human Res...

Pajak Penghasilan Pasal 21 & Tarif TER Tahun 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas...

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 u...