Ketahui Cara Pengajuan Pembebasan Pajak PPh 21 Karyawan
11 May 2020 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Kementerian Keuangan telah memperluas sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. Salah satu insentif yang diberikan yaitu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Fasilitas pembebasan pajak PPh 21 itu tidak berlaku otomatis, melainkan perusahaan harus mendaftar ke kantor pajak.
Berikut adalah cara untuk mendapat pembebasan potongan pajak:
1. Perusahaan menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar
2. Karyawan yang mendapat pembebasan dari potongan pajak PPh 21 menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang:

- Memiliki bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti terlampir dalam PMK (Ada 1.062 bidang usaha)
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Telah mendapat izin Kawasan Berikat atau izin PDKB
3. Memiliki NPWP
4. Memiliki penghasilan kotor (bruto) sebesar Rp 200 juta setahun atau setara Rp 16,6 juta per bulan
5. Masa pembebasan potongan pajak PPh 21 ini berlaku selama 6 (enam) bulan mulai April 2020 sampai September 2020.
Untuk mendapatkan keringanan pajak di bulan April 2020, DJP mengingatkan bahwa masa penyampaian pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini hanya berlaku selama 19 hari saja, yakni sampai 20 Mei 2020.
Ketentuan ini dirumuskan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.
Source: Pajak
Read more article
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan M...
SPS Sukses Berpartisipasi pada Event HR Expo 10–11 Desember 2025: Terima Kasih atas Antusiasme Pengunjung Booth
PT Strategic Partner Solution (SPS) telah menyelesaikan rangkaian partisipasinya pada event yang berlangsung pada 10–11...
Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang berag...