Apakah Anak Magang Dapat Gaji?
02 August 2022 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Magang atau PKL biasanya diadakan oleh Universitas atau Sekolah. Magang adalah salah satu persiapan terbaik sebelum terjun ke dunia kerja profesional. Banyak perusahaan yang membuka lowongan magang. Selain untuk mengasah kemampuan magang juga umumnya diperuntukan untuk mahasiswa sebagai salah satu persyaratan akademik sebelum memulai tugas akhir.
Namun dilansir dari Kompas.com, magang kini tidak hanya dilakukan oleh anak sekolah ataupun kuliah, karyawan pun bisa menjadi anak magang. Biasanya, para fresh graduate memulai kariernya dengan menjadi karyawan magang.
Meski status adalah karyawan magang, namun ada hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada peserta magang. Apa saja ketentuannya?
1. Gaji
Kemnaker menjelaskan, istilah yang tepat untuk peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku. Uang saku merupakan salah satu hak yang dimiliki peserta magang. Uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan dan insentif peserta magang. Untuk jangka waktu magang paling lama adalah 1 tahun.
2. Jam Kerja
Terkait jam kerja peserta magang, waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan. Waktu penyelenggaraan magang pun tidak diperbolehkan pada hari libur resmi. Tidak bekerja melebihi jam kerja Perusahaan.
Meski lembur tidak diperbolehkan, namun shifting masih boleh diberlakukan bagi peserta magang dengan tetap mematuhi sejumlah aturan.
Baca Juga: Seberapa Penting Keyword untuk Konten
Pembahasan mengenai aturan shift ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, disertai dengan persyaratan shift malam yaitu:
1. Usia peserta pemagangan paling rendah 18 tahun.
2. Menyediakan transportasi antar jemput.
3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan.
4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.
Read more article
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan M...
SPS Sukses Berpartisipasi pada Event HR Expo 10–11 Desember 2025: Terima Kasih atas Antusiasme Pengunjung Booth
PT Strategic Partner Solution (SPS) telah menyelesaikan rangkaian partisipasinya pada event yang berlangsung pada 10–11...
Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang berag...